Jangan Panik, Pasien Terinfeksi Rabies Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, bagi para peserta BPJS Kesehatan yang terinfeksi rabies bisa menggunakan kartu kepesertaan.
Jangan Panik, Pasien Terinfeksi Rabies Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Beberapa waktu lalu, warganet dihebohkan oleh meninggalnya seorang balita perempuan yang diduga terinfeksi rabies, setelah dirinya tergigit anjing peliharaanya.
Kendati begitu, apakah pasien yang terinfeksi rabies bisa ditanggung oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, bagi para peserta BPJS Kesehatan yang terinfeksi rabies bisa menggunakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dia menjelaskan, pasien tersebut akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Nantinya peserta/pasien tersebut akan melalui prosedur, yakni Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika tidak emergency.
Namun apabila pasien dinyatakan emergency, maka pasien harus dilarikan ke rumah sakit.
"Peserta (BPJS Kesehatan) bisa menggunakan BPJS, ditanggung BPJS, nanti kalau peserta nanti sakit ke rumah sakit melalui prosedur. FKTP dulu kalau tidak emergency, tapi kalau emergency baru dilarikan ke rumah sakit kemana aja," ujar Ghufron kepada Merdeka.com saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (18/7).
Meski demikian, Ghufron menegaskan BPJS Kesehatan hanya akan menanggung pengobatan pasien yang sakit karena terinfeksi rabies, bukan program rabies untuk vaksinasi, edukasi public dan lain sebagainya.
"Sakitnya rabies, bukan program rabies untuk vaksinasi seluruh, edukasi public, tapi peserta BPJS yang sakit karena rabies bisa," tambahnya.
Sementara itu, dari 17 ribu lebih kepulauan di Indonesia, hanya ada 8 pulau yang juga bebas dari penyakit ini. Antara lain, Pulau Tabuan dan Pulau Pisang di Lampung, Pulau Meranti di Riau, Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat, Kepulauan Sintaro di Sulawesi Selatan , Pulau Nunukan, Pulau Batik dan Pulau Tarakan di Kalimantan Utara.