Janji manis BPJS Ketenagakerjaan di tengah kontroversi pencairan JHT
Presiden Joko Widodo mewajibkan seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Belum lama ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membuat heboh dan dikecam publik karena aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua alias JHT. Publik, khususnya pekerja, kecewa lantaran pencairan dana JHT baru bisa dilakukan setelah 10 tahun. Akhirnya Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memutuskan mengubah aturan pencairan JHT.
Menengok seluk beluk BPJS Ketenagakerjaan, operasional badan ini baru resmi berjalan efektif dua pekan setelah sebelumnya menjalani masa transisi dari Jamsostek. Presiden Joko Widodo mewajibkan seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial bidang ketenagakerjaan secara serentak terhitung 1 Juli 2015.
-
Kenapa Pemkot Makassar memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan? Sebagai tindak lanjut atas visi dan misi Walikota Makassar, Bapak Danny Pomanto, dimana beliau ingin menciptakan Kota Makassar sebagai Kota yang resillience yaitu kota yang punya daya tahan. Sehingga, salah satu cara mendukung implementasi dari visi dan misi Kota Makassar tersebut adalah dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Makassar,” ujar Yasir.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Bagaimana Pemkot Makassar menjamin perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan? Pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang berada pada kategori masyarakat dengan Kemiskinan Ekstrem dan masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Dimana masyarakat pekerja yang masuk dalam kategori tersebut adalah pekerja yang hasil dari pekerjaannya belum dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.
-
Apa yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan penerima manfaat program Jaminan Pensiun? Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital) sebagai salah satu kanal bagi peserta maupun ahli warisnya untuk melakukan konfirmasi pembayaran manfaat pensiun berkala.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Siapa yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan? "Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek," jelas Zainudin.
"Pekerja atau buruh dan pengusaha harus secara sinergis membantu menyukseskan penyelenggaraan program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan," kata Menteri Hanif Dhakiri.
BPJS Ketenagakerjaan beroperasional penuh pada 1 Juli 2015 dengan melaksanakan empat program yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.
Jaminan Pensiun merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris.
Untuk iuran pensiun hampir pasti dipatok sebesar 8 persen mulai Juli mendatang. Sebesar 5 persen bakal ditanggung perusahaan dan 3 persen dibayar pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan janji dan fasilitas yang disiapkan bagi pesertanya. Merdeka.com mencatatnya. Berikut paparannya.
Dapat rumah murah
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan fasilitas bagi peserta. Salah satunya bisa mendapat rumah murah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, tahun ini pihaknya berencana membangun 80.000-100.000 rumah untuk pekerja. Untuk implementasinya, perseroan bakal menggandeng pihak ketiga.
"Kita akan alokasikan sampai 30 persen untuk investasi di properti khususnya rumah pekerja. Kerja sama dengan pihak ketiga, developer, perbankan, BUMN," kata Elvin di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/7).
"Perumahan pegawai yang jadi peserta BPJS kalau bukan peserta tidak dapat," katanya.
Biaya berobat tak terbatas
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menuturkan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh dari risiko terjadinya kecelakaan kerja dan kematian. Oleh karena itu, kata dia, pemberi kerja wajib mengikutsertakan dirinya dan pekerjanya dalam kedua program tersebut.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Ahmad Riyadi memaparkan, pihaknya telah membayar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 347 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 237 miliar, dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 6,42 triliun.
Ada beerapa perubahan kebijakan dalam pencairan jaminan kecelakaan kerja. "JKK ada peningkatan selama ini biaya pengobatan Rp 20 juta, sekarang ini unlimited (tak terbatas) tergantung hukum medis, kalau kecelakaan mau Rp 10 juta atau mencapai Rp 100 juta itu dicover semua BPJS," ujarnya.
Dapat uang pensiun
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengakui, selama ini penyelenggaraan program jaminan sosial hanya diikuti sebagian pekerja atau buruh. BPJS Ketenagakerjaan ditantang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 121,9 juta orang yang merupakan angkatan kerja nasional.
Dia menuturkan, salah satu keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi pekerja atau buruh ketika memasuki hari tua nantinya.
"Pemberi kerja pada skala menengah dan besar juga wajib untuk mengikutsertakan dirinya dan pekerjanya dalam kedua program ini," katanya.
Setelah 15 tahun dapat 40 persen dari upah
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya menjanjikan manfaat yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah 15 tahun akan mendapatkan 40 persen dari rata-rata upah yang diterima selama bekerja.
Sedangkan jika peserta meninggal dunia maka ahli waris peserta akan mendapatkan 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima oleh peserta tersebut.
(mdk/noe)