Januari 2015, tarif listrik baru untuk 12 pelanggan nonsubsidi
Itu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan, penyesuaian tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan listrik nonsubsidi berlaku mulai 1 Januari 2015. Itu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Mulai 1 Januari 2015 terdapat 12 golongan pelanggan tarif nonsubsidi yang akan diterapkan tarif adjustment," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, di kantornya, Jakarta, Kamis (4/12).
-
Bagaimana PLN mendukung transisi ke kendaraan listrik? PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pengguna EV tidak perlu risau, sebab infrastruktur telah dibangun lebih merata. Apalagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) telah siap, mudah dan nyaman digunakan.
-
Kapan PLN mulai mendukung ekosistem kendaraan listrik? PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus mendukung ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang berkembang pesat di Indonesia.
-
Bagaimana PLN mendukung transisi energi di Indonesia? Dalam 2 tahun terakhir, PLN telah menjalankan berbagai upaya transisi energi. Di antaranya adalah membatalkan rencana pembangunan 13,3 Gigawatt (GW) pembangkit batubara, mengganti 1,1 GW pembangkit batubara dengan EBT, serta menetapkan 51,6% penambahan pembangkit berbasis EBT.
-
Apa yang menjadi pemicu semangat Jakarta Electric PLN untuk bangkit? Ketertinggalan menjadi sesuatu yang memacu semangat. Hal inilah yang berhasil dibuktikan oleh Jakarta Electric PLN yang berhasil comeback atas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Dimana PLN ingin menyediakan akses listrik yang merata? “Ini adalah bentuk dukungan PLN terhadap program yang dirancang oleh Pemerintah. PLN ingin semua masyarakat dapat menikmati listrik, sehingga kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat," ucap Darmawan.
Selain itu, Jarman juga menyosialisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Muatan dari aturan berlaku sejak 17 November 2014 tersebut antara lain, PLN wajib menaikkan kompensasi dari 10 persen menjadi 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila realisasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) melebihi 10 persen dari besaran telah ditetapkan.
Kemudian, diperbolehkan pelanggan PLN, khususnya untuk tegangan menengah dan tegangan tinggi, menggunakan bank garansi sebagai jaminan Langganan Tenaga Listrik dan penyesuaian besaran biaya penyambungan.
Jarman mengungkapkan, kedua peraturan ini disusun guna mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen. Kemudian peningkatan rasio elektrifikasi dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran, "Serta penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk beberapa golongan pelanggan tertentu."
Adapun 12 golongan pelanggan tarif listrik nonsubsidi dimaksud, adalah:
1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 s.d 5.500VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600VA keatas
5. Rumah Tangga Bisnis B-2/TR daya 6.600 s.d 200kVA
6. Bisnis B-3/TM daya diatas 200kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200kVA
8. Industri I-4/TT daya diatas 30.000kVA
9. Kantor Pemerintah P1/TR daya 6.600VA s.d 200kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR
12 Layanan Khusus TR/TM/TT
(mdk/yud)