Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
- Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Menhub Budi: Biasanya Akibat Tidak Taat Aturan
- Penjelasan Lengkap Dirut Jasa Raharja soal Asuransi Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
- Jasa Marga Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
- Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan KM58 Jakarta-Cikampek, mendapatkan santunan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Nilai santunannya, jika merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Uang itu akan diserahkan kepada ahli waris sah.
Pemberian santunan bagi korban meninggal baru akan diserahkan setelah hasil identifikasi korban selesai.
"Untuk mengetahui siapa ahli warisnya," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono di RSUD Karawang, Jawa Barat, Senin (7/4).
Rivan menyampaikan dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.
Saat ini, ucap Rivan, Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis.
Sementara itu untuk korban luka, Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp20 juta dalam bentuk biaya rumah sakit selama menjalani perawatan.
"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," kata Rivan.
Rivan mengatakan, Jasa Raharja telah membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan memberikan informasi terbaru terkait masyarakat yang kehilangan keluarganya, maupun informasi terbaru proses identifikasi korban dari hasil identifikasi Kepolisian.
Rivan mengingatkan, agar masyarakat senantiasa waspada dan berhati-hati. Masyarakat, khususnya para pemudik yang akan melakukan perjalanan jauh agar mempersiapkan kendaraan dan fisik yang prima.
Dia bilang tetap utamakan keselamatan dengan mematuhi aturan berlalu lintas, dan segera beristirahat jika lelah dan mengantuk.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan Kepolisian melalui tim Inafis masih terus melakukan proses identifikasi terhadap sejumlah korban yang mengalami luka bakar.
"Salah satunya teridentifikasi alamatnya di Kudus, dan kita akan pastikan kembali dengan alamat yang ada. Untuk dua orang korban luka juga sedang dilakukan perawatan di RS Rosela" ujar Irjen Pol Aan.
Hal senada juga disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Proses identifikasi masih terus dilakukan oleh Tim Inafis Polda Jabar terhadap ke-12 kantong jenazah.
merdeka.com
"Dan tentunya kami mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik agar memastikan kendaraan dan fisik dalam kondisi yang fit, sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan," ucap Muhadjir.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan lalu lintas terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di jalur contra flow. Musibah terjadi setelah 3 kendaraan, yakni bus Primajasa dari arah Bandung, dan dua minibus dari arah Jakarta tidak dapat menghindari tabrakan yang berakibat kedua minibus terbakar di lokasi.
Akibat kejadian itu, ada 12 korban meninggal dunia yang masih dalam proses identifikasi di RSUD Karawang.
Sementara 2 orang luka-luka tengah dalam perawatan di RS Rosela Karawang dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.