Jelang Idulfitri, Kemnaker Terima 2.897 Laporan THR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, berdasarkan laporan posko THR keagamaan, sejak 20 April hingga 12 Mei tercatat terdapat 2.897 laporan. Laporan tersebut terdiri dari 692 konsultasi tentang THR dan 2.205 pengaduan THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, berdasarkan laporan posko THR keagamaan, sejak 20 April hingga 12 Mei tercatat terdapat 2.897 laporan. Laporan tersebut terdiri dari 692 konsultasi tentang THR dan 2.205 pengaduan THR.
"Data tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, juga melihat adanya duplikasi aduan makanya diperoleh data aduan sebanyak 977 aduan," ujarnya, Jakarta, Rabu (12/5).
-
Bagaimana cara buruh menuntut THR menjadi hak ekonomi? Buruh pun melancarkan aksi protesnya kembali dengan menuntut THR menjadi hak ekonomi.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kenapa buruh di perusahaan swasta protes mengenai THR? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Siapa yang mendapatkan THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.“Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
Menteri Ida mengatakan, ada 5 topik besar aduan THR tahun ini. Pertama adalah THR bagi pekerja yang mengundurkan diri. Kedua, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerja. Ketiga, THR bagi pekerja yang dirumahkan.
Keempat, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi. Serta kemudian yang terakhir paling besar diadukan adalah THR bagi pekerja yang bersifat kemitraan, misalnya taksi online.
Aduan Masyarakat
Sementara itu, keluhan aduan yang disampaikan masyarakat di antaranya adalah THR yang dibayar dicicil, THR hanya diberikan sebanyak 50 persen. Lalu THR tidak penuh akibat pemotongan gaji, kemudian jumlahnya tidak dibayarkan 1 bulan gaji. Terakhir, THR tidak dibayar karena Covid-19.
"Atas pengaduan tersebut, pemerintah mengambil langkah verifikasi dan validasi data berkoordinasi dengan disnaker setempat dan instansi terkait," kata Menteri Ida.
(mdk/bim)