Jelang Tes SKB CPNS 2021, Cek Jadwal Terbaru Hingga Kisi-Kisi Soalnya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2021 akan terbagi dalam dua tahap. Tes SKB CPNS Tahap I akan berlangsung pada 15-28 November 2021. Kemudian pelaksanaan Tahap II berlangsung pada 27 November-18 Desember 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2021 akan terbagi dalam dua tahap. Tes SKB CPNS Tahap I akan berlangsung pada 15-28 November 2021. Kemudian pelaksanaan Tahap II berlangsung pada 27 November-18 Desember 2021.
"Pastikan dulu instansi tempat kalian mendaftar menerima undangan ini," tulis BKN mengutip dari salah satu unggahannya di Instagram (@bkngoidofficial), Senin (25/10).
-
Kapan tes CPNS kedinasan dimulai? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Abd Azwar Anas mengatakan, tes CPNS kedinasan telah dilaksanakan. Ia menyebut Badan Intelejen Negara (BIN) telah memulai tes. "Dari kemarin kita baru saja kick off dengan kepala BKD terkait sekolah kedinasan sudah mulai berjalan. Kemarin Sekolah Intelijen Negara mulai tes," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (19/7).
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Bagaimana cara Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Mengapa pendaftaran CPNS diperpanjang? Keputusan perpanjangan waktu pendaftaran CPNS 2024 tertuang dalam Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.Perpanjangan masa pendaftaran tidak lepas dari situs e-meterai yang tidak bisa diakses oleh para pelamar, yang berakibat kesulitan memenuhi persyaratan administrasi.
-
Bagaimana cara mendaftar CPNS 2023? Cara Daftar Seleksi CPNS 2023 bagi Peserta Baru 1. Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login2. Setelah itu, pilih “Daftar” di laman awal. Lalu isi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK3. Verifikasi nomor telepon dan email aktif4. Verifikasi data dan upload dokumen CPNS dan PPPK5. Tunggu proses verifikasi6. Login ke akun SSCASN dengan NIK dan password setelah mendapatkan email verifikasi7. Lengkapi profil dan pilih instansi CPNS dan PPPK. Lalu pilih formasi dan klik daftar
-
Apa saja doa yang bisa dibaca agar lulus tes CPNS? Berikut doa agar lulus tes CPNS dan artinya: Doa Lulus Tes CPNS dan Artinya سُبْحَانَ اللهِ وَالحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ عَدَدَ كُلِّ حَرْفٍ كُتِبَ أَوْ يُكْتَبُ أَبَدَ الآبِدِيْنَ وَدَهْرَ الدَّاهِرِيْنَSubhânallâh walhamdu lillâhi wa lâ ilâha illallâh wallâhu akbar ‘adada kulli harfin kutiba aw yuktabu abadal âbidîn wadahrad dâhirîn.Artinya: “Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan yang disembah selain Allah, Allah Tuhan Maha Besar sebilangan huruf dari huruf-huruf yang telah tertulis atau lagi akan tertulis selama-lamanya dan bertahun-tahun adanya.”
Tes SKB ini juga berlaku bagi PPPK nonguru. SKB merupakan ujian terakhir yang harus dilewati peserta CPNS.
Sebelumnya, peserta sudah melewati ujian pertama berupa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan mulai dari 2 September 2021.
Mengacu pada surat BKN nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 berikut adalah rincian jadwal terbaru terkait seleksi CPNS 2021. Jadwal ini juga bisa diakses melalui tautan https://s.id/PengumumanJadwalLanjutanCASN2021.
1. Pengolahan Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Tahap I: 19-21 Oktober 2021
Tahap II: 1-3 November 2021
2. Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Tahap I: 22-23 Oktober 2021
Tahap II: 4-6 November 2021
3. Validasi Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Tahap I: 22-25 Oktober 2021
Tahap II: 5-8 November 2021
4. Penyampaian Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Tahap I: 26-27 Oktober 2021
Tahap II: 9-10 November 2021
5. Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh Instansi
Tahap I: 28-29 Oktober 2021
Tahap II: 11-12 November 2021
6. Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Tahap I: 29–30 Oktober 2021
Tahap II: 13-14 November 2021
7. Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta
Tahap I: 31 Oktober-1 November 2021
Tahap II: 15-16 November 2021
8. Penjadwalan SKB
Tahap I: 2-4 November 2021
Tahap II: 17-19 November 2021
9. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB
Tahap I: 7 November 2021
Tahap II: 22 November 2021
10. Pelaksanaan SKB
Tahap I: 15-28 November 2021
Tahap II: 27 November-18 Desember 2021
11. Pengolahan atau Integrasi Hasil SKD dan SKB
Tahap I: 29 November-1 Desember 2021
Tahap II: 19-20 Desember 2021
12. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB
Tahap I: 2-4 Desember 2021
Tahap II: 21-24 Desember 2021
13. Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB
Tahap I: 5-6 Desember 2021
Tahap II: 27-28 Desember 2021
14. Penyampaian Hasil SKD dan SKB
Tahap I: 7-8 Desember 2021
Tahap II: 29-30 Desember 2021
15. Pengumuman Hasil SKD dan SKB
Tahap I: 9-10 Desember 2021
Tahap II: 3-4 Januari 2021
16. Masa Sanggah
Tahap I: 13-16 Desember 2021
Tahap II: 5-8 Januari 2021
17. Jawab Sanggah
Tahap I: 17-24 Desember 2021
Tahap II: 10-17 Januari 2022
18. Pengumuman Pasca Sanggah
Tahap I: 27-29 Desember 2021
Tahap II: 18-19 Januari 2022
19. Penyampaian Kelengkapan Dokumen
Tahap I: 30 Desember-17 Januari 2022
Tahap II: 20 Januari-15 Februari 2022
20. Usul Penetapan NIP/NI PPPK
Tahap I: 1-30 Januari 2022
Tahap II: 1-28 Februari 2022
Kisi-Kisi Soal
Untuk bisa mengikuti SKB, peserta CPNS harus masuk dalam pengumuman hasil kelulusan SKD. Formasi peserta yang bisa mengikuti SKB ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade).
Jika terdapat peserta yang memiliki nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD dilakukan secara berurutan, mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Namun, jika ketiga nilai masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, semua peserta berhak mengikuti SKB.
Nantinya, pelaksanaan SKB menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Instansi pemerintah juga bisa menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, tetapi wajib menyusun pedoman SKB tambahan.
Pedoman SKB tambahan paling sedikit memuat:
1. Jenis tes tambahan
2. Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilainya
3. Kompetensi penguji atau lembaga penguji pada setiap jenis tes
4. Bobot penilaian setiap jenis tes
5. Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan.
6. Formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.
Reporter: Shania
Sumber: Liputan6