Jenis Kendaraan Ini Tak Bisa Lagi Konsumsi BBM Subsidi
Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon pengendalian konsumsi solar subsidi dilakukan dengan beberapa pelarangan penggunaan solar subsidi pada beberapa jenis kendaraan, karena diduga adanya ketidakpatutan dalam penyaluran JBT sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memprediksi kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Tertentu atau solar subsidi jebol, akibat penyelewengan yang digunakan pihak yang tidak berhak. Untuk itu, pengendalian penyaluran solar akan diterapkan untuk menghindari habisnya kuota solar subidi sebelum akhir tahun.
Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon pengendalian konsumsi solar subsidi dilakukan dengan beberapa pelarangan penggunaan solar subsidi pada beberapa jenis kendaraan, karena diduga adanya ketidakpatutan dalam penyaluran JBT sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan BPH Migas terkait penyaluran BBM bersubsidi? "Penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Ingatlah bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak," tegas Halim.
-
Bagaimana upaya BPH Migas memastikan BBM subsidi tepat sasaran? Dalam pertemuan tersebut, Saleh Abdurrahman menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan seluruh pemerintah provinsi di Kalimantan. Saleh mengharapkan agar ajang ini dimanfaatkan untuk berdiskusi hal-hal yang masih kurang jelas atau menjadi perhatian pemerintah daerah.
-
Kenapa BPH Migas menekankan pentingnya pengawasan pada penyaluran BBM bersubsidi? Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) merupakan isu strategis, terutama dalam menjaga ketersediaan energi di masyarakat. Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas untuk memastikan BBM subsidi dan kompensasi negara tepat sasaran? Aplikasi ini merupakan salah satu alat kontrol penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara agar tepat sasaran, tepat volume dan tepat guna.
-
Dimana BPH Migas membahas isu penyaluran BBM bersubsidi? Demikian dikemukakan Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Stakeholder Meeting mengenai Pendistribusian BBM Subsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/9/2024).
-
Apa saja yang dilakukan BPH Migas untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan BBM subsidi? Di samping itu, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), dan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.
"Sesuai hasil sidang Komite BPH Migas diinstruksikan kepada Badan usaha,untuk melaksanakan pengaturan pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) jenis minyak solar," kata Alfon, di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (21/8).
Dia menyebutkan, kendaraan yang tidak bisa lagi menenggak solar subsidi adalah kendaraan bermotor pengangkutan perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan tidak bermuatan. Selain itu, kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/ Polri, dan sarana transportasi air milik pemerintah juga tidak boleh menenggak solar subsidi.
"Dilarang menggunakan JBT jenis minyak solar untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck. truck trailer, truk gandeng dan mobil molen (pengaduk semen)," tambahnya.
BPH Migas juga mengatur batas maksimal pembelian solar subsidi sebanyak 30 liter per hari, untuk kendaraan angkutan barang, 60 liter perhari untuk kendaraan roda enam dan 20 liter per hari untuk kendaraan pribadi. "Atas kebijakan tersebut, Pertamina wajib menyediakan BBM solar non subsidi untuk mengantisipasi antrian di SPBU," tuturnya.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Assa mengungkapkan, kebijakan pengendalian konsumsi solar subsidi ini berlaku sejak 1 Agustus 2019, namun saat ini masih disosialisasikan sampai Oktober. "Ini berlaku 1 Agustus, tapi disosialisasikan terlebih dahulu," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
BPH Migas Sebut Kuota BBM Subsidi Jebol Akibat Penyelewengan
Polusi Udara Kian Parah, Pemerintah Diminta Setop Jual BBM Kualitas Rendah
ESDM: Harga Premium dan Solar Subsidi Tak Berubah Hingga September 2019
Subsidi Solar 2020 Dipangkas, Pertamina Bakal Bahas Penyesuaian Harga Ke Pemerintah
BPH Migas Prediksi Konsumsi Solar dan Premium Subsidi Lampaui Kuota di 2019
Pengusaha SPBU Didorong Prioritaskan Beli Solar Pertamina