Jepang dominasi investor asing peminat kelola 10 bandara lokal
Dari 10 bandara, ada tiga yang sudah diminati asing.
Kementerian Perhubungan telah mencapai tahap konsultasi dalam proses membuka hak pengelolaan 10 bandar udara di Tanah Air kepada investor asing. Beberapa pemodal dari luar negeri diklaim sejauh ini menunjukkan minat serius menjalankan cabang bisnis transportasi udara itu di Indonesia.
Direktur Bandar Udara Kementerian Perhubungan Bambang Cahyono, mengatakan dari 10 bandara, ada tiga yang sudah diminati asing. "Ada tiga bandara memiliki peminat serius, itu di Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur; Bandar Udara Raden Inten II, Lampung; dan Bandar Udara Mutiara, Palu," ujarnya selepas mengisi seminar 'What We Need to Do to Support the Rapid Growth in Air Travel' di Jakarta, Kamis (3/4).
Tujuh bandara lain yang akan ditawarkan hak kelolanya pada asing di antaranya Bandara Mutiara, Palu; Bandar Udara Juwata, Kalimantan Utara; Bandar Udara Matahora, Sulawesi Tenggara; Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangkaraya, dan Bandar Udara Sultan Babullah, Maluku Utara.
Sejauh ini, investor dalam dan luar negeri yang sudah masuk tahap konsultasi untuk mengikuti tender pengelolaan bandara tersebut sebanyak 38 badan usaha. Lima berasal dari investor, sedangkan 25 dari perusahaan operator bandara. "Peminat asing paling banyak dari Jepang," kata Bambang.
Maskapai lokal, seperti Garuda Indonesia maupun Lion Air, kata Bambang juga menunjukkan ketertarikan mengelola salah satu dari 10 bandara itu. Tapi sampai sekarang, belum ada surat resmi kepada Kementerian Perhubungan.
Penawaran hak kelola ke swasta jadi pilihan pemerintah untuk mengatasi lonjakan penumpang pesawat beberapa tahun mendatang. Dari data Kementerian Perhubungan, sepanjang lima tahun terakhir, pertumbuhan penumpang pesawat domestik mencapai 13,4 persen.
Sementara, pemerintah tidak memiliki anggaran yang cukup untuk mengelola bandara. Unit Pelaksana Teknis Kemenhub mengelola sekitar 100 bandara di Indonesia. Secara bertahap, bandara-bandara itu akan diserahkan pengelolaannya pada pihak swasta. Bagi yang bersedia, akan diberikan semacam konsesi atau kontrak pengelolaan. Di dalamnya ada ketentuan soal bagi hasil.