Kemendag belum berani batasi peredaran rokok
Baru diatur lokasi penjualan rokok harus berada di belakang pramuniaga atau di luar jangkauan konsumen.
Kementerian Perdagangan belum berani membatasi peredaran rokok di Tanah Air lantaran tidak ada fatwa haram soal rokok. Berbeda halnya dengan minuman keras yang sudah dibatasi peredarannya karena sudah diganjar status haram.
"Rokok kan belum dikeluarin fatwanya. Kita belum mengatur penuh seperti itu dan tidak melarang," ucap Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo dikantornya, Jakarta, Jumat (25/4).
-
Di mana Rumah Lontiok berada? Rumah tradisional milik masyarakat Kampar di Provinsi Riau ini memiliki ciri khas yang unik, penuh filosofi, dan punya makna yang mendalam.
-
Kenapa boraks berbahaya? Boraks dapat menumpuk dalam tubuh manusia dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan serius.
-
Apa saja bahaya menahan kentut? Beberapa penelitian dan pandangan para ahli telah mengungkapkan bahaya dari menahan kentut yang sebaiknya dihindari.
-
Kapan bahaya Gua Kematian terungkap? Bahaya dari gua kecil ini terungkap secara tidak sengaja saat pembangunan kompleks Recreo Verde sedang berlangsung.
-
Di mana Kelurahan Rancabolang berada? Namun salah satu desa di tengah kota kembang itu berhasil menaklukannya. Bahkan dalam sehari, Kelurahan Rancabolang di Kecamatan Gedebage itu bisa mengelola hingga dua ton per hari. Selama empat tahun ini, kawasan itu mengklaim telah mengelola sampah secara paripurna.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
Kendati demikian, menurut Widodo, pihaknya telah mengatur tata cara penjualan rokok di gerai ritel. Semisal, lokasi penjualan rokok harus berada di belakang pramuniaga atau di luar jangkauan konsumen.
"Sekarang kan di belakang kasir. Aturan baru itu dan nanti kita inspeksi," tegasnya.
Sekedar informasi, saat ini penjual minuman keras harus memiliki izin khusus. Sedangkan konsumennya harus berusia minimal 21 tahun dan menunjukkan kartu identitas kepada pramuniaga ketika membeli.
Ketentuan itu tertuang dalam Permendag No 20 /M-DAG/PER/4/2014 yang sudah berlaku sejak 11 April. Beleid itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Baca juga:
Pemerintah bakal tutup mini market dekat tempat ibadah
FPI ikut andil pengetatan peredaran minuman alkohol
Aturan peredaran minuman beralkohol tak membatasi impor
Jual bir secara bebas, izin 7 Eleven dan Circle K bisa dicabut
Mau beli miras? Anda kudu berusia minimal 21 tahun dan ber-KTP