Jokowi keluarkan aturan anyar jika harga gas bumi lewati USD 6/MMBTU
Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu.
Presiden Joko Widodo, pada 3 Mei 2016, menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Aturan ini diharapkan mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui gas bumi, serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi.
Dilansir dari laman Setkab, dalam Perpres itu ditegaskan, harga gas bumi ditetapkan oleh menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan gas bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi.
"Menteri menetapkan harga gas bumi sebagaimana dimaksud dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, jika harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri dan harganya lebih tinggi dari USD 6 per MMBTU, Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu.
Penetapan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi pengguna yang bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan.
Menteri ESDM juga diharuskan berkoordinasi dengan menteri perindustrian sebelum menetapkan perubahan harga gas bumi tertentu.
Penentuan harga gas bumi tertentu kepada pengguna sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap gas bumi yang dibeli oleh pengguna secara langsung dari kontraktor, dan melalui Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi.
Dalam aturan juga dijelaskan bahwa badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi wajib melakukan penyesuaian harga gas bumi yang dijual kepada pengguna gas bumi sesuai dengan penyesuaian harga yang dibeli oleh kontraktor.
Ditegaskan dalam Perpres No. 40 Tahun 2016 itu, bahwa penetapan harga gas bumi tertentu tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor.
Untuk itu, menurut Perpres ini, Kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan negara atas penetapan harga gas bumi tertentu dengan berkoordinasi dengan menteri ESDM dan menteri keuangan.
Perpres ini juga menegaskan, menteri ESDM melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2016," bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016.
Baca juga:
Holding BUMN energi bakal ciptakan infrastruktur gas terintegrasi
Pesantren di Jatim beralih dari gas elpiji ke kompor biomassa
Akhir Mei, FSRU Lampung serap kargo LNG ketiga dari Tangguh
Pertamina EP tambah titik serah gas, pasokan PLN Tarakan aman
Tekan dominasi Petronas, PGN bangun 21 ribu jaringan gas di Tarakan
Menang lelang, PGN pasok gas ke anak usaha Krakatau Steel
Dorong keselamatan kerja, perusahaan ini raih penghargaan ILO
-
Kenapa BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa.
-
Bagaimana BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
-
Apa peran gas bumi di era transisi energi? Sektor hilir migas memiliki peranan penting di era transisi ekonomi, salah satunya yang terkait dengan pengoptimalan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan gas bumi? Sebagai upaya untuk meningkatkan skill dan kompetensi kepada badan usaha terkait hal tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bekerja saa dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menggelar bimbingan teknis (Bimtek).
-
Dimana BPH Migas melakukan edukasi tentang gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa. Hal ini yang disampaikan Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S. saat menjadi narasumber pada acara Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Goes to Campus, di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
-
Bagaimana semburan gas di Bogor terjadi? Semburan tersebut muncul setelah para pekerja hendak menghentikan pencarian sumber air baru. Saat itu mereka merasa putus asa, dan hendak membereskan alat. Di tengah suasana itu, tiba-tiba semburan kencang dengan suara gemuruh muncul di lokasi hingga menghebohkan orang di sana.