Jokowi sahkan tunjangan kinerja PNS di DPR hingga Rp 26 juta
Pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
-
Kenapa Jokowi mendorong DPR untuk segera membahas UU Perampasan Aset? Jokowi menilai perlunya penguatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. "Saya harap pemerintah DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12). "Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,"
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Apa target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang disepakati DPR dan Pemerintah untuk tahun 2025? Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pemerintah menyepakati target sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 mendatang berada pada rentang 5,3 persen sampai 5,6 persen.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kenapa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) didirikan? Pembentukan pemerintahan darurat Republik Indonesia berawal dari adanya Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948 di Yogyakarta. Dalam agresi tersebut, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditawan oleh Belanda, sehingga menyebabkan vakum dan lumpuhnya pemerintahan.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Selain itu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan juga tidak mendapat tunjangan kinerja. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak mendapat tunjangan ini.
Selanjutnya, pegawai di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI juga tidak memperoleh tunjangan. Terakhir, pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun juga tidak menerima tunjangan.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud besarannya sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 4 Perpres ini seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (20/12).
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan. Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian DPR RI yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatan maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2016.
Dari lampiran keputusan ini, berikut besaran tunjangan kinerj PNS di lingkungan DPR.
1. Kelas jabatan 1 mendapat tunjangan kinerja Rp 1.968.000
2. Kelas jabatan 2 mendapat tunjangan kinerja Rp 2.089.000
3. Kelas jabatan 3 mendapat tunjangan kinerja Rp 2.216.000
4. Kelas jabatan 4 mendapat tunjangan kinerja Rp 2.350.000
5. Kelas jabatan 5 mendapat tunjangan kinerja Rp 2.493.000
6. Kelas jabatan 6 mendapat tunjangan kinerja Rp 2.702.000
7. Kelas jabatan 7 mendapat tunjangan kinerja Rp 2.928.000
8. Kelas jabatan 8 mendapat tunjangan kinerja Rp 3.319.000
9. Kelas jabatan 9 mendapat tunjangan kinerja Rp 3.781.000
10. Kelas jabatan 10 mendapat tunjangan kinerja Rp 4.551.000
11. Kelas jabatan 11 mendapat tunjangan kinerja Rp 5.183.000
12. Kelas jabatan 12 mendapat tunjangan kinerja Rp 7.271.000
13. Kelas jabatan 13 mendapat tunjangan kinerja Rp 8.562.000
14. Kelas jabatan 14 mendapat tunjangan kinerja Rp 11.670.000
15. Kelas jabatan 15 mendapat tunjangan kinerja Rp 14.721.000
16. Kelas jabatan 16 mendapat tunjangan kinerja Rp 20.695.000
17. Kelas jabatan 17 mendapat tunjangan kinerja Rp 26.324.000
Baca juga:
KPK periksa staf anggota Komisi V DPR soal suap jalan di PU-Pera
Komisi I DPR tagih janji Jokowi tambah anggaran alutsista TNI
DPR akan cermati produksi dan peredaran uang Rupiah anyar
DPR sebut Hercules TNI sudah uzur & pakai suku cadang abal-abal
DPR siap percepat bahas aturan ubah Rp 1.000 jadi Rp 1