Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya
Jokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.
Jokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.
- Jokowi Minta Investor Tak Ragu Investasi di IKN: Prabowo Setuju Percepatan Pembangunan
- Alasan Jokowi Beri Investor HGU IKN 190 Tahun: Untuk Tarik Investasi Sebesar-besarnya
- Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Beri Berbagai Insentif untuk Investor
- Terima Banyak Keluhan dari Investor soal Kecepatan Investasi di IKN, Ini Arahan Jokowi ke Para Menteri
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur langkah-langkah penting terkait dengan Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah mengenai pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada para investor yang terlibat dalam proyek IKN.
Termaktub dalam pasal 9 ayat (1) Perpres tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan jaminan jangka waktu hak atas tanah melalui dua siklus.
Siklus pertama berlangsung selama 95 tahun dan dapat diperpanjang dengan siklus kedua yang juga berdurasi 95 tahun.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas kepada para pelaku usaha yang berinvestasi di IKN.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,"
tulis Pasal 9 Ayat 2, dikutip Jumat (12/7).
Selain itu, Perpres ini juga mengatur mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) agar investor dapat memperoleh izin untuk menggunakan bangunan selama 80 tahun dalam siklus pertama.
Selain itu HGB tersebut bisa diperpanjang lagi untuk siklus kedua dengan waktu yang sama.
Kriteria dan evaluasi yang ketat akan diterapkan untuk memastikan pemberian HGU dan HGB ini dilakukan sesuai dengan perencanaan tata ruang dan dengan mempertimbangkan pemanfaatan tanah yang optimal.
OIKN nantinya akan melakukan evaluasi setiap 5 tahun setelah pemberian HGU pertama untuk memastikan tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
Kemudian, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang dan tanah tidak terindikasi telantar.