Jonan harus beri sanksi Lion Air meski Rusdi Kirana Wantimpres
Menteri Jonan diminta tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi pada maskapai penerbangan yang merugikan penumpang.
Untuk kesekian kalinya, maskapai penerbangan Lion Air mengalami keterlambatan penerbangan atau delay. Tidak tanggung-tanggung, delapan penerbangan terpaksa ditunda karena alasan tiga pesawat milik Lion Air terkena Foreign Object Damage.
Ribuan calon penumpang terlantar dan mengamuk di Bandara Soekarno Hatta dan beberapa bandara lain di Indonesia. Kejadian ini dinilai sudah keterlaluan dan Kementerian Perhubungan selaku otoritas penerbangan perlu mengambil tindakan tegas.
-
Bagaimana cara Lion Air merawat pesawatnya? Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional. Setiap pesawat diperlakukan (penanganan) penuh perhatian dan ketelitian, mengikuti regulasi yang ketat industri penerbangan.
-
Kapan aturan kompensasi delay penerbangan berlaku? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
-
Apa saja jenis perawatan yang dilakukan pada pesawat Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Apa saja jenis kompensasi yang diberikan kepada penumpang pesawat yang mengalami delay? - Kategori 1, keterlambatan selama 30 hingga 60 menit. Pada kategori ini, para penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.- Kategori 2, keterlambatan selama 61 hingga 120 menit. Pada kategori ini para penumpang harus mendapatkan kompensasi minuman dan makanan ringan.- Kategori 3, keterlambatan selama 121 hingga 180 menit. Ketika mengalami keterlambatan hingga 3 jam lamanya, maskapai wajib memberikan makanan berat dan minuman.- Kategori 4, keterlambatan selama 181 hingga 240 menit. Pada keterlambatan selama berjam-jam ini, para penumpang wajib mendapatkan kompensasi keterlambatan berupa minuman, makanan ringan, hingga makanan berat.- Kategori 5, jika delay lebih dari 240 menit atau 4 jam, maka kompensasi yang diberikan yaitu ganti rugi sebesar Rp300.000, baik berupa uang tunai ataupun voucher yang bisa diuangkan.Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.- Kategori 6, terjadi saat adanya pembatalan penerbangan. Dalam kondisi seperti ini, penumpang berhak memperoleh kompensasi berupa refund (pengembalian dana tiket) atau pengalihan pada penerbangan selanjutnya.
-
Kenapa pesawat Lion Air masuk bengkel? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Mengapa penumpang pesawat yang mengalami delay berhak mendapatkan kompensasi? "Dengan demikian, penumpang tidak merasa terlunta-lunta sekaligus merasakan hak kenyamanannya akibat ketidakpastian jadwal keberangkatan pesawat," tulis laman MPM Insurance, dikutip Jumat (13/9).
"Seharusnya ada sanksi tegas tersendiri dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Karena ini menyangkut masyarakat luas," ucap Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia kepada merdeka.com
Menteri Jonan diminta tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi pada maskapai penerbangan yang merugikan penumpang. Meskipun pemilik Lion Air, Rusdi Kirana merupakan pendukung setia Jokowi-JK dan kini duduk sebagai dewan pertimbangan presiden, sanksi terhadap maskapai berlambang singa itu harus tetap diberikan.
"Jonan harus bisa berani ambil sikap tegas. Meski Rusdi Kirani pendukung Jokowi-JK tidak sepatutnya. Wajar maskapai tersebut diberikan sanksi karena sudah lebih dari 6000 penumpang Lion Air terlantar, jangan sampai bertambah lagi," katanya.
Hukuman yang diberikan, kata dia, bisa beragam mulai dari sanksi tertulis, peringatan, pencabutan izin rute, hingga pembekuan izin maskapai.
Jika Jonan tidak menyelesaikan persoalan Lion Air, DPR meragukan komitmennya membenahi sektor penerbangan.
"Nanti target Jonan soal safety rating tidak akan tercapai kalau masalah seperti ini tidak dapat terselesaikan," ucapnya.
(mdk/noe)