Jumlah PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Dikurangi dari 12.000 Jadi 6.000 di Tahap Awal
Jumlah ASN yang pindah ke depannya akan ditentukan dari skala prioritas yang dilihat dari hasil perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
IKN dibangun buka sekadar fisiknya, tetapi dilengkapi dengan tata kelola kota yang pintar.
Jumlah PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Dikurangi dari 12.000 Jadi 6.000 di Tahap Awal
Jumlah PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Dikurangi dari 12.000 Jadi 6.000 di Tahap Awal
- PNS Dalam Waktu Dekat Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru di Kalimantan, Ada 3 Skema yang Disiapkan Pemerintah
- Pemerintah Matangkan Skenario Pemindahan PNS ke Ibu Kota Nusantara, Ini Fokus untuk Jangka Pendek
- BKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara
- Tak Sembarangan PNS Bisa Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Ternyata Ada Syarat Ketat Harus Dilalui
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Erwan Agus Purwanto menjamin jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kloter I yang hanya sebesar 6.000 orang ke Ibu Kota Negara (IKN) tidak akan menganggu jalannya roda pemerintah di IKN.
Dia menjelaskan, IKN dibangun buka sekadar fisiknya, tetapi dilengkapi dengan tata kelola kota yang pintar. Sehingga jumlah yang ada di IKN akan didukung secara hybrid oleh ASN yang berada di seluruh Indonesia.
"Tentu sekarang ada teknologi, kemarin presiden (Jokowi) mengeluarkan Perpres Govtech, sehingga ke depan IKN tidak hanya membangun fisik. Kolaborasi antara yang di Jakarta (ASN) dan di daerah-daerah," kata Erwan kepada media, Jakarta, Selasa (21/2).
Sebelumnya, jumlah ASN yang akan dipindahkan ke ASN sebanyak 12.000 orang. Namun Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menyatakan jumlah itu dipangkas menjadi 6.000 ASN.
Keputusan itu diambil karena ketersediaan tempat yang belum memadai.
Erwan menilai, meski dipangkas hal itu tidak akan menganggu jalannya roda pemerintahan di IKN.
"Dengan cara kerja baru nanti akan menggunakan cara fisik maupun dengan platform smart goverment yang akan dikembangkan," ucap Erwan.
Lebih lanjut, jumlah ASN yang pindah ke depannya akan ditentukan dari skala prioritas yang dilihat dari hasil perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sehingga akan disinkronisasikan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang tentunya akan dikawal Kementerian PANRB.
"Akan disinkronkan apa yang dikerjakan oleb Bappenas, dikawal Kemenpan. Mengawal keadaan dan peningkatan kompetensi," pungkas Erwan.