Jumlah Rokok Ilegal di RI Diklaim Lebih Kecil Dibanding Malaysia dan Singapura
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai BKF Kementerian Keuangan, Narsruddin Djoko Surjono mengklaim bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara Asia. Bahkan, total rokok ilegal tahun lalu hanya mencapai 7,04 persen dari total penjualan rokok.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai BKF Kementerian Keuangan, Narsruddin Djoko Surjono mengklaim bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara Asia. Bahkan, total rokok ilegal tahun lalu hanya mencapai 7,04 persen dari total penjualan rokok.
"Kalau paling tinggi rokok ilegal ada di Malaysia, Pakistan dan Singapura. Jumlah rokok-rokok ilegal di Indonesia tidak terlalu besar dibanding negara asia lainnya," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/3).
-
Kapan Kemendag menerapkan kebijakan untuk melindungi industri dalam negeri dari impor ilegal? Dalam lima tahun terakhir, Kemendag telah secara maksimal melindungi industri dalam negeri. Hal ini terlihat dari banyaknya penyelidikan yang sedang berjalan untuk produk-produk impor serta pengenaan BMAD maupun BMTP yang telah ditetapkan," ujar dia.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Bagaimana cara menghindari investasi ilegal berkedok koperasi? Berikut tips menghindari investasi ilegal berkedok koperasi: 1. Cek legalitas koperasi seperti surat izin usaha, akta pendirian dan legalitas dari lembaga pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Koperasi dan UMKM. 2. Keuntungan atau imbal hasil investasi harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu yang singkat. 3. Waspada dengan modus member get member 4. Pelajari aktivitas koperasi, ingat hanya koperasi yang diawasi oleh OJK yang dapat melakukan kegiatan simpan pinjam bagi nasabah non anggota koperasi.
-
Bagaimana cara Kemendag mengatasi maraknya peredaran barang impor ilegal? "Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin," kata Mendag.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
Pihaknya pun menargetkan, agar jumlah rokok ilegal pada tahun ini dapat ditekan, paling tidak bisa setengahnya dibandingkan tahun lalu. Tentu saja, penekanan ini pun tidak lepas dari permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Tingkat peredaran rokok ilegal kita tetap perhatikan agar yang ilegal ini terus turun dan disampaikan Ibu Menteri pasang target 3 persen tahun ini," katanya.
Sebelumnya, Perkumpulan Prakarsa melaporkan hasil riset penelitian perdagangan rokok ilegal di Indonesia. Dalam laporannya, tercatat jumlah rokok ilegal di Indonesia masih sangat kecil.
Dari hasil survei representatif secara nasional terhadap 1.440 perokok di 6 kabupaten berbeda, yakni Malang, Lampung Selatan, Tanggerang, Gowa, Bandung, dan Banyumas. Prakarsa berhasil mengumpulkan 1.201 bungkus rokok untuk diidentifikasi lebih lanjut apakah ilegal atau tidak.
Peneliti Perkumpulan Prakasa, Rahmanda Muhammad Thaariq mengatakan, dalam studi riset ini, standar kriteria bungkus rokok ilegal dari 1.201 yang di identifikasi yakni tidak adanya pita cukai serta peringatan kesehatan di bungkus rokok tersebut. Dalam temuan itu, terdapat sebanyak 20 bungkus yang teridentifikasi rokok ilegal, sedangkan sisanya 1.181 legal.
"Penelitian ini menemukan bahwa jumlah rokok ilegal di Indonesia sangat kecil. Yakni kurang dari 2 persen," katanya dalam paparan Launching Riset Perdagangan Rokok Ilegal di Jakarta.
Baca juga:
Riset: Hanya 2 Persen Temuan Rokok Ilegal di 6 Kabupaten
2019, Pemberantasan Rokok Ilegal Ditargetkan Capai 3 Persen
Bea Cukai Malang Gerebek dan Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
2018, Negara Rugi Rp 3 Miliar Gara-gara 6,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang Temukan Truk Muatan Tembakau Iris 3,5 Ton
Ratusan Ribu Rokok Tanpa Pita Cukai Disita di Malang