Jumlah UMKM Indonesia 57,9 juta, terbanyak dibanding negara lain
Untuk tingkat ASEAN, sebanyak 96 persen perusahaan bergerak di sektor UMKM dengan kontribusi terhadap PDB 30-50 persen.
Tingginya populasi usia produktif di Indonesia yang tak berbanding lurus dengan ketersediaan jumlah lapangan pekerjaan, mendorong orang Indonesia berlomba-lomba menciptakan terobosan untuk meningkatkan daya saing demi memajukan perekonomian masing-masing. Tidak heran semakin banyak bermunculan pelaku usaha sektor industri Usaha Kecil Menengah (UKM).
Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI, Dhaniswara K Harjono mengungkapkan Indonesia merupakan negara yang paling banyak memiliki pelaku industri UKM.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).
-
Bagaimana UMKM dikategorikan? UMKM diklasifikasikan menjadi tiga kategori: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
"Jumlah UKM di Indonesia adalah jumlah UKM yang paling besar dibanding negara-negara lain," ungkap Dhaniswara usai menghadiri diskusi terkait ' Strategi Perlindungan Hukum UKM saat MEA', di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (25/9).
Namun, lanjut Dhaniswara, jumlah tersebut tidak dibarengi dengan kualitas pendidikan pelaku UMKM yang diakuinya belum maksimal. "Sebagian besar dari mereka tidak memiliki pendidikan yang cukup," tuturnya.
Karena rendahnya pendidikan pelaku UMKM, diperlukan adanya perlindungan hukum bagi mereka mengingat Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tak lama lagi akan diberlakukan.
"Harus ada keberpihakan dari negara dan juga perlindungan termasuk perlindungan hukum. Itu yang sangat penting," katanya.
Sementara itu, Staf Ahli menteri koperasi dan UKM bidang penerapan nilai dasar koperasi, Abdul Kadir Damanik mengungkapkan di Indonesia sendiri terdapat sekitar 57,9 juta pelaku UMKM.
"Dengan memberi kontribusi terhadap PBD 58,92 persen dan kontribusi dalam penyerapan tenaga kerja 97,30 persen," jelas Abdul.
Untuk tingkat ASEAN, sebanyak 96 persen perusahaan bergerak di sektor UMKM dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 30 hingga 57 persen. "Kemudian kontribusi dalam penyerapan tenaga kerja 50 sampai 98 persen," ucapnya.
(mdk/noe)