Kadin dukung Freeport-Newmont tuntut pemerintah ke arbitrase
Kadin: langkah pemerintah hanya mengizinkan ekspor mineral diolah dalam bentuk konsentrat merupakan pembunuhan industri.
Perusahaan tambang raksasa beroperasi di Indonesia, misalnya PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara keberatan dengan kebijakan ekspor mineral terbaru. Salah satu aturan rencananya bakal diperkarakan terutama penerapan bea keluar progresif. Pembebanan pajak ekspor itu disebut untuk merangsang pengusaha membangun smelter pengolahan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur menilai dua perusahaan itu berhak mengadukan penerapan bea keluar itu ke lembaga arbitrase internasional. Bahkan, pengusaha nasional yang kebanyakan memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bersiap mendukung dengan memperkarakan kebijakan ini di pengadilan dalam negeri.
-
Dimana Smelter Freeport yang akan mengolah tembaga dan emas di Indonesia? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Apa yang akan dihasilkan dari beroperasinya Smelter Freeport di Gresik? Menurut dia, beroperasinya smelter PT Freeport ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Dengan hilirasasi ini, negara akan mendapatkan nilai tambah yang besar dari pajak maupun dividen.
-
Di mana tepatnya penemuan mineral tersebut? Survei baru yang dilaksanakan The Nippon Foundation bekerja sama dengan Universitas Tokyo menemukan bahwa dasar laut di sekitar pulau Minami-Tori-shima menampung sekitar 610.000 metrik ton kobalt dan 740.000 metrik ton nikel.
-
Apa yang terjadi di tambang emas di Gorontalo? Sebagai informasi, pusat koordinasi operasi SAR Basarnas menerima laporan terjadi bencana tanah longsor di areal tambang rakyat di Desa Tulabolo Timur, Suwawa Timur, Bone Bolango, pada Sabtu (6/7), dan ada jiwa yang terancam dan membutuhkan pertolongan.
-
Dimana lokasi tambang batubara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC)? Perusahaan tambang ini berlokasi di Sangatta, Kalimantan Timur.
-
Apa saja yang dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC)? PT KPC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan pemasaran batubara untuk pelanggan industri baik pasar ekspor maupun domestik.
"Pemegang KK silakan kalau mau mengajukan arbitrase. Kadin mendukung, artinya kan bisa digugat lewat arbitrase, karena dalam KK tidak dikenal bea keluar. Kebijakan ini bagi IUP juga ketinggian," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Senin (27/1).
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pernyataan resmi dua perusahaan berinduk di Amerika Serikat itu, akan dilakukan negosiasi dan kalau perlu langkah hukum untuk menolak penerapan bea keluar. Alasannya, Freeport dan Newmont merupakan pemegang Kontrak Karya (KK). Dalam perjanjian KK, tidak boleh ada beban pajak selain yang sudah disepakati.
"KK ini secara eksplisit menetapkan jenis dan tingkat pajak, retribusi, serta kewajiban PT NNT untuk membayar semua kewajiban pajak," ujar Newmont Senior Vice President Indonesia, Blake Rhodes.
Natsir menuturkan, selain melanggar hak KK, langkah pemerintah hanya mengizinkan ekspor minimal mineral diolah dalam bentuk konsentrat merupakan pembunuhan industri nasional. Sistem bea keluar ini diyakininya justru akan berdampak buruk terhadap industri.
"Kalau pemerintah tetapkan BK progresif, ini penambang tutup usahanya progresif juga," cetusnya.
Pengusaha menuding bea keluar progresif per komoditas hingga 2017 ini hanyalah cara pemerintah menambal potensi penurunan penerimaan negara dari ekspor tambang. Kementerian Keuangan sebelumnya sudah menghitung, potensi devisa yang hilang seiring pelarangan ekspor bahan mentah per 12 Januari lalu mencapai USD 5 miliar.
"Kalau benar begitu, berarti Kementerian Keuangan tidak inovatif," kata Natsir.
Pekan lalu, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan bea keluar hanyalah instrumen terakhir untuk pelaksanaan hilirisasi. Dia menilai penolakan perusahaan tidak berdasar, kecuali memang ada uji materi terhadap UU Nomor 4/2009 dan PP Nomor 1/2014 yang mengatur soal larangan ekspor mineral mentah (ore).
"Pokoknya pemerintah tetap berpegang pada PP dan peraturan terkait termasuk Peraturan Menteri Keuangan. Maka bea keluar tetap akan dilaksanakan," ujar Bambang.
(mdk/noe)