Kadin Kubu Arsjad Rasjid Tunda Gugat Munaslub Anindya Bakrie ke Pengadilan, Pilih Musyawarah Kekeluargaan
Arsjad Rasjid dianggap masih menjadi Ketua Umum Kadin, dan Anindya Bakrie sebagai Dewan Pertimbangan Kadin.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid memutuskan untuk menunda upaya hukum dalam merespons polemik dualisme kepemimpinan yang tengah terjadi. Keputusan ini diambil setelah tercapainya kesepakatan antara Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie pada 27 September 2024.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhawiswara K. Harjono, mengungkapkan langkah hukum sementara ditunda demi memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan tersebut.
- Akhiri Kisruh Kadin, Anindya Bakrie Tawarkan Arsjad Rasjid Jadi Dewan Pertimbangan
- Ketua Kadin Versi Munaslub Anindya Bakrie Komitmen Sejalan dengan Pemerintah
- Pernyataan Lengkap Anindya Bakrie Terpilih Jadi Ketua Umum Kadin Lewat Munaslub
- Arsjad Rasjid Bakal Buka Suara Buntut Anindya Bakrie Dipilih Sebagai Ketua Umum Kadin Versi Munaslub
"Ada kesepakatan tanggal 27 September 2024. Sehingga langkah hukum kita akan tunda dulu. Kita melihat kesepakatan yang ada, apakah dijalankan oleh para pihak, dan kita semua dengan baik dan tenang. Ya, kesepakatan ini merupakan sebetulnya pilihan terakhir," kata Dhawiswara dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (13/11).
Namun, Dhawiswara menegaskan jika kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik, pihaknya akan segera menempuh jalur hukum. Langkah ini mencakup gugatan perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau itu enggak dilakukan, maka langkah hukum akan sungguh-sungguh kita lakukan. Karena waktu itu juga dijelaskan bahwa ada langkah hukum perdata, ada langkah hukum pidana, yang bisa kita lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Nah ini semua sudah siap," tegas Dhawiswara.
Ia menambahkan penundaan langkah hukum bertujuan untuk menjaga ketenangan dan memberikan ruang bagi proses damai.
"Hanya kita tunda dulu, sambil melihat tentunya kalau kita baik-baik saja, itu adalah yang terbaik buat bangsa dan negara. Sehingga orang tidak bingung," ucap dia.
Namun demikian, Dhawiswara menegaskan jika polemik terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum demi kepastian hukum dan kejelasan bagi semua pihak.
"Tapi kalau berkepanjangan, tentunya pilihan yang paling bijak justru mengambil langkah hukum. Kita melakukan bugatan perdata, atau melakukan kepada pihak-pihak yang berwenang," tutupnya.
Sempat Berencana Menggugat ke Pengadilan
Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid, mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung pada Sabtu, 14 September 2024.
Dari pelaksanaan Munaslub tersebut, Anindya Bakrie keluar sebagai Ketum Kadin 2024-2029. Arsjad menyampaikan, saat ini Dewan Pengurus Kadin Indonesia tengah melakukan pemeriksaan terhadap Munaslub tersebut.
"Dari hasil penyelidikan ini, kami yakin akan terungkap. Terungkap bukti-bukti sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub. Yang menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok-kelompok di dalam lingkup Kadin Indonesia," kata Arsjad dalam konferensi pers, Minggu (15/9).
Lebih lanjut, Arsjad menegaskan tindakan disipliner akan diambil terhadap individu atau kelompok yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut.
"Kemudian kami akan mengambil tindakan disipliner kepada pihak-pihak yang terlibat," imbuh dia.
Arsjad memastikan Kadin tetap menjadi rumah bersama bagi seluruh pengusaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga pengusaha besar, buruh, dan profesional.
Menurutnya langkah hukum ini diharapkan dapat membawa kepastian dan kejelasan dalam kepengurusan Kadin serta menjaga reputasi organisasi sebagai wadah yang adil dan transparan bagi seluruh anggotanya.
"Untuk memastikan Kadin tetap menjadi rumah bersama bagi seluruh pengusaha, dari mikro, kecil, menengah, hingga pengusaha besar, buruh, hingga profesional," ujarnya dia.
Anindya Ternyata Bukan Ketum Kadin
Meski sempat diwarnai drama panas terkait pelaksanaan munaslub Kadin hingga menjadikan Anindya Bakrie sebagai Ketum, Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika, Kadin, Firlie Ganinduto menyatakan posisi Anindya Bakrie saat ini bukan sebagai ketua umum, melainkan Dewan Pertimbangan Kadin.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987, dan Kepres Nomor 18 tahun 2022, serta sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi adalah kepengurusan Kadin Indonesia di bawah kepemimpinan Arsyad Rashid untuk periode 2021-2026.
"Jadi sesuai dengan SK dan Kepres yang tadi saya sebutkan di sebelumnya, bahwa posisi Pak Anind di lawatan kemarin, ataupun dimanapun, itu adalah sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia," ungkap Firlie dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (12/11).
Menurutnya dalam SK dan Kepres tersebut sangat jelas kepemimpinan yang sah saat ini masih dipegang oleh Arsjad Rasjid. "Jadi saya sampaikan lagi, posisi Pak Anindya Bakrie adalah sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia," tegasnya.