Kadishub sebut ada aturan bayar pajak, tarif ojek online bakal naik
"Kalau sudah mengikuti aturan tidak bisa lagi mereka menerapkan tarif seperti sekarang," ujar Andri.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri no 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek pada 1 April lalu. Beleid tersebut mengatur jenis pelayanan, pengusahaan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi seperti GO-JEK, Grab dan Uber.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Ansyah mengatakan, berdasarkan beleid tersebut tarif dua layanan transportasi daring tersebut itu seharusnya naik.
"Kalau harganya mereka sekarang pajak belum masuk, dan lain-lainnya, jadi masih murah, jadi kalau sudah mengikuti aturan tidak bisa lagi mereka menerapkan tarif seperti sekarang," ujar Andri di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (22/4).
Andri menjelaskan, nantinya perusahaan penyedia layanan transportasi harus mendapat persetujuan tarif dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Pasalnya, selama ini tarif yang ditetapkan oleh tigas jasa penyedia transportasi daring tersebut ditetapkan oleh perusahaan sendiri.
"Ada kesepakatan itu dulu dari pemilik kendaraan, setelah itu ada kesepakatan dan baru ada persetujuan dari pemerintah," kata dia.
Selain itu, kata Andri, pihaknya juga akan membuat ketetapan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah seperti angkutan umum lainnya yang memiliki trayek. Hal ini juga dilakukan agar menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Jadi nanti kita juga akan tetapkan itu. Jadi kalau peak season misalnya sekali buka pintunya Rp 7.000, sedangkan kalau low season sekali buka pintu Rp 5.000," pungkasnya.
Baca juga:
Izin transportasi online dibekukan jika tak serahkan data pengemudi
Dibutuhkan masyarakat, Kemenhub persilakan ojek online langgar UU
Dishub DKI minta Nadiem patuhi aturan sebelum luncurkan Go-Car
Begini tanggapan Menkominfo soal aturan baru taksi online
Ini aturan baru Menhub Jonan untuk transportasi Uber dan GrabCar
Cara Ahok buat ojek online jika motor dilarang lewat jalan protokol
Idrus beri modal usaha driver ojek online wanita korban kecelakaan
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Bagaimana ojek pertama kali berkembang di Jakarta? Munculnya ojek di Jakarta merupakan imbas dari dilarangnya becak dan bemo masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok sehingga orang-orang memakai sepeda untuk menawarkan jasanya.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.