KAI Commuter dan Polisi Masih Buru Pelaku Pembuang Kasur Spring Bed di Jalur KRL
KCI juga telah bekerjasama dengan pihak kepolisian maupun TNI untuk memburu pelaku yang membuang kasur spring bed di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung.
Atas perbuatan pelaku, terjadi gangguan layanan di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung karena kawat spring bed menyangkut di rangkaian KRL Commuter Line yang menjadi viral di sosial media beberapa waktu lalu.
KAI Commuter dan Polisi Masih Buru Pelaku Pembuang Kasur Spring Bed di Jalur KRL
KAI Commuter dan Polisi Masih Buru Pelaku Pembuang Kasur Spring Bed di Jalur KRL
- Pasca Kebakaran Manggarai, KAI Commuter Pastikan Perjalanan KRL Kembali Normal
- KAI Commuter Raup Omzet Rp102 Miliar Selama Angkutan Lebaran 2024
- Kapolri Beberkan Biang Kerok Penyebab Macet 12 Kilometer saat Mudik di Jalur Sumatera
- Viral Buang Kasur Spring Bed di Jalur KRL, Pelaku Terancam Didenda Rp15 Juta
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter masih memburu pelaku yang membuang kasur spring bed di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung.
Atas perbuatan pelaku, terjadi gangguan layanan di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung karena kawat spring bed menyangkut di rangkaian KRL Commuter Line yang menjadi viral di sosial media beberapa waktu lalu.
"(Pelaku belum ketemu) kalau nanti ada update, nanti kita update ya. Jadi memang tegas kami melakukan investigasi dan melaporkan kepada pihak yang berwajib," kata Vice President Corporate Secretary KCI, Anne Purba dalam acara Konferensi Pers di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Bahkan, KCI juga telah bekerjasama dengan pihak kepolisian maupun TNI untuk memburu pelaku yang membuang kasur spring bed di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung. Anne menekankan, kerja sama ini penting untuk menjamin keselamatan pengguna KRL Jabodetabek.
"Ya harus kerja sama ya, karena segala sesuatu yang mengganggu perjalanan KRL itu sudah diatur dengan UU Perkeretapian Nomor 23 (2007)," bebernya.
Selain itu, PT KCI bersama komunitas KRL Jabodetabek juga terus melalukan sosialisasi terhadap masyarakat yang bermukim di sekitar rangkaian lintas KRL Jabodetabek untuk bersama-sama menjaga keselamatan operasional.
Kegiatan ini untuk mengantisipasi peristiwa serupa tidak kembali terjadi di waktu yang akan datang.
"Makanya kami bekerja sama dengan kepolisian, TNI, dan yang lain, kami di humas juga ada komunitas yang rutin melakukan edukasi kepada masyarakat pentingnya menjaga keselamatan. Karena gangguan yang ada di rel itu membahayakan ribuan orang," ucap Eva.
Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter angkat suara terkait adanya kendala perjalanan di lintas Tanah Abang -Rangkasbitung.
Setelah diselidiki, ternyata didapati ada kawat spring bed yang menyangkut di rangkaian KRL Commuter Line.
Dampaknya, sekitar 14 perjalanan KRL Commuter Line harus terlambat karena menunggu proses evakuasi. Bahkan, tercatat ada perjalanan yang dibatalkan.
External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengungkap aturan terkait benda asing yang berada di lintasan kereta. Dia menegaskan, setiap orang dilarang menyimpan barang di jalur tersebut
Leza menegaskan ada sanksi denda bagi orang yang melanggar aturan tersebut. Secara nominal, seseorang yang meletakkan barang di mana mengganggu perjalanan kereta bisa dikenai denda sebesar Rp15 juta.
"Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007, Pelanggaran atas hal tersebut juga bisa kena denda sebesar Rp15 juta," tegasnya.