'Kalau jaga ikan saja tak bisa, lupakan keinginan jadi bangsa besar'
Indonesia, menurut Menteri Susi, perlu cara-cara yang berbeda untuk mengubah aturan lama.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan pihaknya akan tetap tegas memberantas tindakan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Indonesia. Salah satunya dengan cara penenggelaman kapal asing untuk menimbulkan efek jera.
Menurutnya, meski sebagian pihak menilai hal tersebut kontroversial, namun Indonesia perlu cara-cara yang berbeda untuk mengubah aturan lama.
"Kalau kita ingin jadi bangsa besar, kalau jaga ikan saja tidak bisa ya lupakan saja. Jagain ikan saja tidak bisa maka jangan bicara soal masa depan. Jaga ikan, air laut, pasir laut itu urusan kecil. Untuk mengubah sesuatu yang sudah lama menjadi yang baru itu butuh kontroversi," kata Menteri Susi dalam Rakornas di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (30/6).
Dia juga menegaskan agar para penegak hukum bisa cepat tanggap dalam menangani perkara dan tidak selalu bergantung pada Undang-Undang. Mengingat masih banyak aturan-aturan yang selama ini tumpang tindih dan menjadi kendala dalam penanganan perkara.
"Ahli hukum silakan keluarkan pasal-pasal hukum. Bukan urusan dan perhatian saya. Urusan saya sebagai komandan satgas 115 adalah meniadakan pencurian ikan, perbudakan, dan semua hal ilegal yang tidak pantas. Itu tugas utama saya," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menilai bahwa penenggelaman kapal yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Bahkan, menurut Mahkamah Agung hal ini sudah menjadi wewenang KKP karena belum masuk dalam proses pengadilan.
Meski begitu, proses penenggelaman kapal ini justru kerap menyulitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara pencurian ikan secara ilegal. Sebab, kapal-kapal dari para pencuri merupakan barang bukti yang dibutuhkan Kejagung untuk memutuskan suatu sanksi.
"Kejaksaan adalah proses peradilan yang akan membuktikan adanya tindak pidana perkara di pengadilan. Salah satunya dengan barang bukti. Barang bukti punya nilai pembuktian manakala sudah disita. Ini masalah bagi kejaksaan," kata Noor dalam Rakornas di Hotel Borobudur, Jakarta.
Dengan demikian, dia meminta agar Satuan Tugas 115 bisa memikirkan berbagai cara agar Kejagung bisa mendapatkan barang bukti tanpa harus melanggar UU.
Baca juga:
Perangi pencurian ikan, Kejagung minta ada sinergi dalam Satgas 115
Penenggelaman kapal sulitkan aparat hukum tangani pencurian ikan
30 kapal pencuri ikan bakal ditenggelamkan bulan depan
Jokowi minta Menteri Susi tak berhenti berantas kapal asing ilegal
Menteri Susi minta 718 kapal eks asing segera deregistrasi
Menteri Susi ke pengusaha: Setop adu domba para menteri
4 Kapal Vietnam ditangkap di Natuna karena mencuri ikan
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Bagaimana Ikan Pari Jawa punah? Tim melakukan pemodelan baru yang mencakup semua informasi yang tersedia tentang spesies yang mengungkapkan bahwa Ikan Stingaree Jawa telah punah.
-
Apa bukti kepunahan Ikan Pari Jawa? Hilangnya ikan pari Jawa, kerabat kecil ikan pari, merupakan kepunahan ikan laut pertama akibat ulah manusia.
-
Kenapa Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut dibangun? Lokasi ini dibangun oleh pemerintah, dan dikelola oleh swasta lalu disewakan kepada pelaku usaha ikan di bawah Dinas Perikanan dan Peternakan Garut.
-
Kapan ikan siput ini ditemukan? Armatus Oceanic, sebuah perusahaan teknologi dan komunikasi yang berfokus pada lautan dalam, menulis di X, “CEO kami, profesor Alan Jamieson baru saja memecahkan rekor terdalam yang pernah ada sebelumnya, dengan pengamatan baru-baru ini, terhadap seekor ikan siput di Palung Izu-Ogasawara, di dekat Jepang. Ikan terdalam yang diamati sekarang berada di kedalaman 8336m!”
-
Siapa penemu Ikan Mujair? Ikan ini di Indonesia pertama kali ditemukan oleh Pak Mujair di muara Sungai Serang pantai selatan Blitar, Jawa Timur pada tahun 1939.