Kapal nelayan di atas 30 GT boleh nikmati solar subsidi
Untuk itu, BPH Migas akan mencabut surat edaran nomor 29/07/Ka.BPH/2014.
Pemerintah memutuskan kapal nelayan berbobot lebih dari 30 Gross Ton (GT) berhak mendapatkan solar bersubsidi. Untuk itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mencabut surat edaran nomor 29/07/Ka.BPH/2014 yang memuat pelarangan kapal nelayan berbobot di atas 30 GT membeli solar subsidi.
"Minggu ini kita juga akan perbaiki Permen ESDM turunan dari inpres untuk bisa memberikan kembali (BBM subsidi) kepada kapal sampai dengan 60 GT,"
-
Dimana BPH Migas membahas isu penyaluran BBM bersubsidi? Demikian dikemukakan Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Stakeholder Meeting mengenai Pendistribusian BBM Subsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/9/2024).
-
Bagaimana upaya BPH Migas memastikan BBM subsidi tepat sasaran? Dalam pertemuan tersebut, Saleh Abdurrahman menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan seluruh pemerintah provinsi di Kalimantan. Saleh mengharapkan agar ajang ini dimanfaatkan untuk berdiskusi hal-hal yang masih kurang jelas atau menjadi perhatian pemerintah daerah.
-
Bagaimana cara kerja sama BPH Migas dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya dalam pengawasan BBM subsidi? Ruang lingkup PKS tersebut meliputi pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.
-
Kenapa BPH Migas menekankan pentingnya pengawasan pada penyaluran BBM bersubsidi? Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) merupakan isu strategis, terutama dalam menjaga ketersediaan energi di masyarakat. Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan BPH Migas terkait penyaluran BBM bersubsidi? "Penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Ingatlah bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak," tegas Halim.
ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo seusai rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/2).
Sebagai informasi, latar belakang BPH Migas membuat surat edaran tersebut lantaran kapal nelayan di atas 30 GT dianggap milik pengusaha besar. Alhasil, kebijakan tersebut diprotes nelayan mengingat kapal besar juga banyak dipakai oleh koperasi nelayan gurem untuk mencari ikan.
BPH Migas sempat khawatir pelonggan kebijakan penyaluran solar subsidi buat nelayan bisa membuat kuota BBM subsidi tahun ini jebol. Sebagai gambaran, nelayan Indonesia hanya mendapat jatah solar subsidi sebanyak 1,8 juta kiloliter.
Sharif meminta BPH migas bersikap fleksibel dalam menyalurkan solar subsidi untuk nelayan, tanpa harus menyebabkan kuota jebol. Dengan begitu, beban operasional nelayan untuk melaut menjadi berkurang.
"Saya minta ada political will, ini adalah kepentingan untuk nelayan di lapangan. Kasihan kapal nelayan 30 GT mengantre sampai berhari-hari, apalagi yang 60 GT tidak bisa bergerak," ucapnya.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwyn Yusuf menambahkan, BPH tinggal mengikuti keputusan yang diambil pemerintah terkait penyaluran BBM subsidi.
Diakuinya, ada beleid yang kontradiktif terkait BBM subsidi untuk nelayan. Sikap BPH membatasi BBM untuk nelayan mengacu pada Perpres Nomor 15 Tahun 2012. Sementara, di sisi lain, ada Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan.
Atas dasar itu, BPH meminta payung hukum agar pencabutan surat edaran nomor 29/07/Ka.BPH/2014 tidak melanggar hukum.
"Sekarang belum bisa, tapi akhir minggu ini sudah harus selesai (harmonisasi peraturan)," kata Gellwyn.
(mdk/yud)