Keberatan bayar pajak, 96 persen UMKM dalam negeri belum berbadan hukum
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia mencapai 8,2 juta, namun dari jumlah itu hanya 96 persen UMKM belum memiliki payung hukum. Hal ini dikarenakan para pelaku usaha belum mendaftarkan usahanya itu lantaran menghindari pajak.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf mencatat, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia mencapai 8,2 juta. Namun dari jumlah itu, hanya 96 persen UMKM belum memiliki payung hukum.
Menurutnya, para pelaku usaha belum mendaftarkan usahanya itu lantaran menghindari pajak. Sebab, apabila suatu usaha sudah memiliki payung hukum otomatis akan dikenakan pajak usaha.
-
Kapan Disperindagkop UKM Paser meninjau pengerjaan pasar? Seperti yang dilakukan pada Selasa (14/11/2023).
-
Di mana saja Disperindagkop UKM Paser meninjau pengerjaan pasar? Peninjauan dimulai di Pasar Kapitan Wasel Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot; kemudian pasar Keresik Bura dan terakhir pasar rakyat Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Kapan UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 berlangsung? Jadi bagian dari rangkaian kegiatan HUT ke-128 BRI, gelaran ini berlangsung pada 7-10 Desember 2023 lalu di Jakarta Convention Centre (JCC).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"96 persen belum punya badan hukum. Terus sisanya badan hukum CV dan lain-lain sudah berbadan hukum. Untuk mereka repot, mesti bayar pajak kan," kata Triawan saat ditemui di Jakarta, Jumat, (16/3).
Untuk itu, dia mengajak para pelaku UMKM agar mendaftarkan usahanya. Sebab, dengan memiliki payung hukum, maka UMKM bisa mendaftarkan brand melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.
Ke depan, pihaknya akan memberi pendampingan pada pelaku usaha yang mau mendaftarkan produknya pada HKI. Kemudian, menjadikan usahanya berbadan hukum.
"Pemahamannya masih sangat kecil saat ini masih di bawah 5 persen, kami terus adakan komunitas-komunitas di daerah nah ini kalau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak didaftarkan tidak akan bisa terlindungi nanti begitu sudah besar gampang sekali ditirukan," imbuhnya.
Baca juga:
Di Maker Fest 2018, JNE sediakan program khusus dukung industri kreatif
Puti Guntur inginkan Pasar Atom sebagai pusat pengembangan ekonomi kreatif
Anies akan keluarkan Pergub tentang permudah izin usaha
Shopee luncurkan Kreasi Nusantara, ruang 300 produk UMKM lokal mejeng tiap bulan
Sebanyak 5.244 bank sampah raup pendapatan capai Rp 1,48 miliar di 2017