Kecelakaan bus tewaskan 11 orang, Jonan akan surati Gubernur Ganjar
Menteri Jonan: "Yang menerbitkan izin untuk bus itu siapa? Dinas Perhubungan Jawa Tengah, atau siapa?
Sejumlah kecelakaan mewarnai arus mudik Lebaran 2015. Mulai dari kecelakaan bus Rukun Sayur di Tol Palikanci yang menewaskan 11 orang, hingga musibah tenggelamnya kapal KM Titian Muhibah di perairan Mamuju, Selat Makassar yang mengakibatkan 31 penumpang hilang.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan geram lantaran kecelakaan tersebut murni kesalahan manusia. Menurutnya, kecelakaan itu terjadi karena ketidaktegasan dalam penegakan aturan dan hukum.
-
Kapan Mohammad Tri Anjas lulus Akmil? Pada 3 November 2022, keluarga militer itu mendapatkan kabar gembira dari Wakil Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dian Assafri.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lulus dari Akpol? Perjuangannya berbuah manis saat ia lulus dari Akpol pada tahun 2021.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
"Seperti kasus KM Titian Muhibah. Itu kan kapal barang, tapi kok dimuati penumpang. Kami akan mengecek SPB-nya. Kapal barang tak boleh dimuati penumpang. Ini penting sekali," ujar Jonan sebelum bertolak dari Bandara Sepinggan di Balikpapan, seperti dilansir Antara, Kamis (16/7).
SPB adalah surat persetujuan berlayar, dokumen yang diperlukan kapal untuk meninggalkan pelabuhan asal dan menuju pelabuhan tujuan. SPB dikeluarkan syahbandar dari pelabuhan setempat dengan mengenakan sejumlah syarat.
Begitu pula kecelakaan bus Rukun Sayur. Menteri Jonan bakal mencari tahu penyebab kecelakaan, termasuk pihak-pihak yang sengaja melanggar aturan. Sebab diduga bus tersebut tidak laik jalan. Menteri Jonan bakal surati Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Yang menerbitkan izin untuk bus itu siapa? Dinas Perhubungan Jawa Tengah, atau siapa, kok bus tersebut diizinkan jalan di rute antarkota antarprovinsi. Saya akan mengirim surat ke Gubernur (Jateng), menanyakan siapa yang memberi izin bus tersebut," tegas Jonan.
Seperti diketahui, Selasa lalu, bus PO Rukun Sayur mengalami kecelakaan di Tol Palimanan-Kanci. Bus antarakota dalam provinsi tidak diizinkan sebagai bus antarkota antarprovinsi, meskipun itu untuk angkutan mudik.
"Jadi satu cara yang paling efektif mencegah kecelakaan-kecelakaan seperti itu ya aturan ditegakkan. 'Law enforcement' harus sungguh-sungguh," tegasnya.
(mdk/noe)