Kecewa MV Hai Fa lolos, KKP mau kapal pencuri ikan segera dieksekusi
"Keluarkan suatu regulasi sehingga mewadahi penegakan hukum untuk melakukan tindakan sama. Begitu melanggar dieksekusi."
Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) ingin agar kapal terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia langsung di eksekusi. Untuk itu, perlu ada satu peraturan khusus yang bisa menjadi pegangan.
"Apakah menggunakan undang-undang perikanan meskipun aparat lain punya hal sama atau regulasi tertentu yang mewadahi seluruh aparat penegak hukum kapal itu melanggar langsung ditenggelamkan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin di kantornya, Jakarta, Jumat (2/10).
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Apa saja yang ditemukan di bangkai kapal kuno di laut Kasos? Sepuluh bangkai kapal yang membawa kargo dari Afrika, Asia Kecil, Italia, dan Spanyol ditemukan oleh tim penyelam di kedalaman 20 meter hingga 47 meter.
-
Di mana penemuan bangkai kapal kuno di laut Kasos dilakukan? Selama survei di wilayah laut di sekitar Pulau Kasos, Yunani, tim peneliti dari National Hellenic Research Foundation, bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan, telah menemukan sepuluh bangkai kapal dan temuan kuno penting lainnya.
-
Kapan kapal Situbondo-Madura ramai penumpang? Ramai Para Santri Pada musim lebaran, biasanya kapal Situbondo-Madura itu ramai pemudik. Mereka biasanya berasal dari kalangan para santri di Madura yang menempuh pendidikan di Jawa Timur.
-
Apa pesan utama yang disampaikan Kementerian KKP dalam menyambut Hari Ikan Nasional ke-10? “Pesan penting yang ingin disampaikan dalam menyambut Harkanas ke-10 ini adalah pentingnya meningkatkan konsumsi produk perikanan yang berkelanjutan", ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9).
-
Siapa yang menemukan bangkai kapal kuno di laut Kasos? Tim peneliti dari National Hellenic Research Foundation, bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan, telah menemukan sepuluh bangkai kapal dan temuan kuno penting lainnya.
Kementerian tak ingin kejadian lolosnya MV Hai Fa dari jerat hukum terulang. Beberapa waktu lalu, Pengadilan Perikanan Ambon membebaskan kapal China tersebut dari tuduhan pencurian hasil laut terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Padahal, Menteri susi Pudjiastuti sudah kebelet menenggelamkan kapal tersebut di laut pantai Selatan.
Menurut Asep, lolosnya MV Hai Fa lantaran pemerintah memiliki aturan tumpang tindih. Ini membuat penindakan pelaku pencurian ikan tak maksimal.
"Masih simpang siur kalau mau aksi (peledakan kapal) itu. Nah ini yang perlu diseragamkan. Keluarkan suatu regulasi sehingga mewadahi penegakan hukum untuk melakukan tindakan sama. Begitu melanggar dieksekusi di tempat," katanya.
Sebenarnya, lanjut Asep, undang-undang perikanan bisa jadi pedoman penindakan pencurian ikan. Mengingat beleid tersebut memuat sejumlah langkah bisa diambil pemerintah.
Semisal, penghancuran kapal, jika dinilai tidak kooperatif saat pemeriksaan.
"Kalau mau periksa tapi membahayakan kapal pemeriksa, semisal menubrukan kapal, itu force majeur. Tanpa mempertimbangkan proses hukum, kami bisa tenggelamkan," tegasnya.
Selain itu, penindakan dapat dilakukan secara langsung jika sudah cukup bukti.
"Tapi kita punya aparat penegak hukum dengan undang-undang yang berbeda, di situ permasalahannya. Kita sepakat saja, mau kaya apa," katanya. "Mirip Australia tanpa ba-bi-bu, pakai Undang-Undang Karantina selesai. Kita mau pakai mana?"
(mdk/yud)