Kemenag Putuskan Tunda Penerimaan PPPK Hingga Mei 2019
Penundaan ini dilakukan tepat H-1 pelaksanaan tes kompetensi PPPK. Pihak Kemenag menyebut, seleksi akan ditunda hingga tahap II yang rencananya berlangsung pada Mei hingga Juni mendatang. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Ahmadi berkata penundaan seleksi PPPK tahap I ini disebabkan masih ada kebutuhan koordinasi.
Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan menunda tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para dosen dan guru. Ini termasuk para tenaga eks honorer K2 serta dosen.
Penundaan ini dilakukan tepat H-1 pelaksanaan tes kompetensi PPPK. Pihak Kemenag menyebut, seleksi akan ditunda hingga tahap II yang rencananya berlangsung pada Mei hingga Juni mendatang.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
"Seleksi PPPK tahap I kita tunda hingga pengadaan tahap II," ujar Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Ahmadi seperti dikutip dari situs kemenag.go.id.
Ahmadi berkata, penundaan seleksi PPPK tahap I ini disebabkan masih ada kebutuhan koordinasi antara satuan kerja dengan Kemenag pusat dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Sebab, tenaga honorer eks K2 Guru dan Dosen Kementerian Agama tersebar di seluruh provinsi.
Oleh sebab itu, Kemenag minta para pelamar agar terus memantau situs resmi https://ssp3k.bkn.go.id atau www.kemenag.go.id. "Kita akan koordinasikan terlebih dahulu antar pihak. Untuk yang sudah daftar, silakan memantau perkembangannya di website Kementerian Agama atau BKN," jelas Ahmadi.
Sebelumnya, BKN mengabarkan seluruh pelamar PPPK Kemenag tidak bisa ikut tahap selanjutnya, yakni tes kompetensi. Ini disebabkan Kemenag masih belum melakukan validasi hingga H-1.
Reporter: Tommy Kurnia
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 Digelar Sabtu-Minggu
Resmi Ditutup, 87.561 Akun Pendaftar PPPK Sukses Mendaftarkan Dokumen
Rekrutmen PPPK Tahap I Sentuh 100.000 Pendaftar
Per 14 Februari, Akun Pendaftar Formasi PPPK Capai 31.686
Kemenag Buka Pendaftaran Penerimaan PPPK Hari ini untuk Guru dan Dosen
Mau Daftar PPPK di Situs ssp3k.bkn.go.id, Simak Sejumlah Syarat Pentingnya
Perbedaan Jadi PNS dan Pegawai Kontrak Pemerintah