Kemenaker Tegaskan UU Cipta Kerja Atur Outsourcing Agar Tidak Rugikan Buruh
Salah satu tuntutan buruh dalam Peringatan May Day 2023 yakni mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan kembali awal tahun ini. Buruh menilai UU Cipta Kerja menghidupkan kembali ketentuan penggunaan tenaga alih daya atau dikenal dengan istilah outsourcing.
Salah satu tuntutan buruh dalam Peringatan May Day 2023 yakni mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan kembali awal tahun ini. Buruh menilai UU Cipta Kerja menghidupkan kembali ketentuan penggunaan tenaga alih daya atau dikenal dengan istilah outsourcing.
Terkait hal tersebut Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kehadiran UU Cipta Kerja justru mengatur ketat sistem outsourcing. Agar dalam praktiknya di lapangan tidak kebablasan dan merugikan salah satu pihak, khususnya buruh atau pekerja.
-
Apa upaya yang dilakukan Kemnaker untuk melindungi tenaga kerja di sektor UMKM? Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM pada Sabtu (19/8/2023) di Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian Pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
"Kalau itu outsourcing juga tidak benar. UU Cipta Kerja kan justru mengatur supaya praktiknya di lapangan tidak kebablasan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker, Indah Anggoro Putri saat ditemui di Jakarta, dikutip Senin (1/5).
Indah menjelaskan dalam UU Cipta Kerja justru mengatur penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing. Hal ini tidak bermakna membiarkan praktik outsourcing secara besar-besaran.
"Diatur itu bukan berarti membiarkan secara besar-besaran, tapi justru dicari pakem rambu-rambunya," kata dia.
Tujuannya, agar praktik di lapangan perusahaan tidak semena-mena. Selain itu dalam UU Cipta kerja, Pemerintah ingin mengedepankan perlindungan bagi pekerja outsourcing.
Sebagai informasi, buruh menilai UU Cipta Kerja tidak pro buruh dalam hal pengaturan outsourcing. Mereka menilai UU Cipta Kerja tidak diperjelas mengenai durasi. Sehingga pekerja berpotensi akan bekerja dengan sistem outsourcing seumur hidup pada semua jenis pekerjaan.
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja disebutkan pihak yang boleh menentukan jenis pekerjaan di perusahaan outsourcing yakni negara dalam hal ini merujuk pada pemerintah.
Dalam aturan sebelumnya, jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing hanya terbatas 5 jenis pekerjaan. Antara lain untuk katering, petugas keamanan (security), supir, petugas kebersihan (cleaning service) dan penunjang perminyakan atau pertambangan. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2003.
Perusahaan Boleh Rekrut Pekerja Outsourcing
DPR RI akhirnya resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang (UU). Pengambilan keputusan tersebut pada saat Rapat Paripurna ke-19 di komplek parlemen, Selasa (21/3).
Dalam aturan baru tersebut tetap tidak atau belum mengatur tentang batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing.
Ketentuan mengenai hal tersebut terdapat Pada pasal 64 ayat 1 yang berbunyi "Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis."
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Sementara pada Pasal 65 tetap di hapus dan pada Pasal 66 terdapat perubahan, sehingga berbunyi hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Lanjut pada Pasal 66 ayat 2 berbicara mengenai perlindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan alih daya.
Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/ Buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
"Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat," bunyi pasal 66 ayat 4.
(mdk/azz)