Kemendag pastikan larangan ekspor CPO ke Uni Eropa tidak diskriminatif
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, kebijakan Uni Eropa terkait pembatasan impor minyak kelapa sawit beserta turunannya pada 2030 tidak diskriminatif. Kebijakan tersebut tertuang dalam Renewable Energy Directive (RED) II.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, kebijakan Uni Eropa terkait pembatasan impor minyak kelapa sawit beserta turunannya pada 2030 tidak diskriminatif. Kebijakan tersebut tertuang dalam Renewable Energy Directive (RED) II.
Untuk itu, pihaknya masih mempelajari kebijakan RED II yang menggeser waktu pelaksanaan impor minyak sawit beserta turunannya dari 2021 menjadi 2030 oleh Uni Eropa.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan kroket kentang dianggap matang? Goreng kroket dengan minyak yang cukup panas dan banyak sampai berwarna keemasan, lalu angkat dan tiriskan minyaknya.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
"Tentang sikap kita terhadap RED II di Uni Eropa. Kita masih mempelajari, kita sudah paham bahwa face out palm oil dari 2021 sudah bergeser ke 2030," kata Oke, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (28/6).
Menurut Oke, pemerintah jeli menyikapi kebijakan tersebut. Sebab, di waktu yang sama juga dilaksanakan pengurangan impor minyak nabati. Dia memastikan agar tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Jadi yang pertama itu yang diarahkan pak menteri jangan sampai itu hanya palm oil, tapi sifatnya harus tidak diskriminatif, artinya semua vegetable oil," tuturnya.
Oke mengungkapkan, jika dalam pelaksanaan kebijakan pengurangan impor minyak sawit terdapat diskriminasi yaitu hanya minyak sawit saja yang dibatasi dan minyak nabati tidak mendapat perlakuan yang sama, maka Pemerintah Indonesia siap mengajukan gugatan.
"Tahap pertama yang kita pastikan manakala terjadi diskriminasi, kita lakukan dulu secara normatif kita gugat, apakah itu nanti mau retaliasi atau apa itu cerita lain," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pasar direbut Filipina, ekspor kelapa dari Indragiri Hilir merosot tajam
Bertemu 13 Dubes negara Uni Eropa, PKS bahas radikalisme hingga kelapa sawit
Luhut bentuk tim negosiasi akhiri larangan ekspor CPO ke Uni Eropa
Ini kata Mendag Enggar soal larangan CPO di Uni Eropa ditunda hingga 2030
Ini strategi pemerintah perbaiki defisit neraca perdagangan