Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor
Kemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Kemendag berharap, revisi aturan ini bisa menjadi solusi masalah perizinan impor, terutama kontainer yang menumpuk bisa selesai.
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini merupakan revisi atas Permendag 36/2023 juncto (jo) 3/2024 jo 7/2024.
Dengan adanya revisi ini, tujuh kelompok barang atau komoditas impor tidak memerlukan lagi pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian.
Budi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas usai ribuan kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak karena ada kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.
"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, maka sesuai arahan bapak presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi," jelas Budi, dikutip dari Antara, Senin (19/5).
Budi berharap, revisi aturan ini bisa menjadi solusi masalah perizinan impor, terutama kontainer yang menumpuk bisa selesai.
"Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa perubahan Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan karena adanya kendala perizinan yaitu pertimbangan teknis," ujarnya.
Pemerintah mulai melepas ribuan kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak sejak Sabtu, 18 Mei 2024.
Pelepasan dilakukan secara seremonial oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dan Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani.
Pelepasan kontainer tertahan dilakukan bertahap. Sri Mulyani menyebut ada 30 kontainer yang dilepas pada Sabtu, 18 Mei lalu, meliputi 13 kontainer dari JICT Tanjung Priok dan 17 kontainer dari Tanjung Perak.
Sri Mulyani menegaskan, pihaknya bakal memonitor perkembangan kontainer-kontainer lain yang akan dikeluarkan untuk memastikan tak ada kendala selama pengeluaran kontainer yang berisi bermacam produk tersebut.
"Nanti kita monitor bersama kalau ada hal-hal yang masih menghambat nanti kita juga terus monitor dan atasi," tutur Sri Mulyani.
Sebelumnya, Sri Mulyani sempat merinci ada 17.304 kontainer barang impor yang tertahan di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak.
Seluruhnya tertahan sejak 10 Maret 2024 sejak implementasi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan impor diberlakukan.
Sampai saat ini, peraturan itu telah mengalami tiga kali revisi.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada beberapa kontainer dari perusahaan yaitu di sektor besi baja, tekstil, lampu fiber optik dan tas yang berhasil dikeluarkan dari pelabuhan karena adanya perubahan persyaratan perizinan.
Airlangga menambahkan, ada 5 kontainer yang merupakan bahan baku baja dan itu merupakan komponen otomotif.
“Jika dibiarkan tertahan di pelabuhan akan mengganggu rantai suplai industri otomotif," ujar Airlangga.