Kemenhub diminta hati-hati soal aturan taksi online yang kembali digugat ke MA
Mahkamah Agung-pun diminta kembali mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut. Sebab, beleid baru ini dianggap masih memuat pasal yang telah dibatalkan MA pada putusan sebelumnya.
Dosen Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengingatkan agar Kementerian Perhubungan untuk berhati-hati dan cermat dalam membaca putusan MA soal aturan taksi online. Sebab, beleid baru yang diterbitkan Kementerian Perhubungan kembali digugat ke Mahkamah Agung
Mahkamah Agung-pun diminta kembali mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut. Sebab, beleid baru ini dianggap masih memuat pasal yang telah dibatalkan MA pada putusan sebelumnya.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
Pada gugatannya sebelumnya, MA telah membatalkan beberapa poin dalam Permenhub 26/2017 yang juga dikeluarkan Kementerian Perhubungan untuk mengatur taksi online. Pembatalan tersebut karena beberapa poin dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kemudian Kementerian Perhubungan mengeluarkan lagi beleid baru untuk mengatur moda transportasi online roda empat berupa Permenhub 108/2017 yang kemudian kembali digugat.
Menurut Bayu, digugatnya kembali beleid tersebut, menunjukkan kegagalan Kementerian Perhubungan dalam memahami putusan MA yang telah membatalkan beberapa poin dalam Permenhub 27/2017.
"Dalam kasus ini jika MA ingin menegakkan wibawanya maka permohonan pengujian ini seharusnya dikabulkan, karena memang jelas beberapa ketentuan dalam Permenhub 108/2017 mengatur kembali ketentuan yang telah dibatalkan oleh MA dalam Permenhub 26/2017," ucap Bayu, Senin (20/11).
Beberapa poin yang kembali diatur dalam Permenhub 108/2017 antara adalah sistem penetapan kuota yang sama antara taksi konvensional dan taksi lokal, kewajiban untuk menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan, penetapan wilayah operasi taksi online yang disamakan dengan taksi konvensional serta penerapan tariff batas atas dan bawah.
"Padahal seperti disampaikan oleh MA dalam putusannya, karakteristik pengemudi taksi konvensional dan taksi online sangatlah berbeda. Taksi konvensional pengemudinya merupakan karyawan yang memiliki kewajiban jam kerja tertentu, sementara pengemudi taksi online adalah pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki kebebasan dalam menentukan waktu operasinya," papar Bayu.
Dalam pandangan Bayu, putusan MA yang membatalkan beberapa poin dalam Permenhub 26/2017 bukan semata-mata untuk menjaga kepentingan persaingan usaha antara taksi konvensional dengan taksi online, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro untuk bekerja. Dengan kembali dicantumkannya poin-poin yang sebelumnya telah dibatalkan, kemungkinan besar poin yang kembali digugat akan dibatalkan oleh MA.
Bayu mengingatkan, agar Kementerian Perhubungan taat dan patuh pada putusan pengadilan yang telah ada dalam menyusun suatu regulasi. Dia juga menyarankan agar Kementerian Perhubungan berhati-hati dan cermat dalam membaca putusan MA.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo membenarkan adanya gugatan terhadap aturan anyar yang merupakan revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Beleid tersebut mengatur tentang tata cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online.
Pria yang akrab disapa Jojo tersebut menjelaskan aturan yang diberlakukan per tanggal 1 November 2017 mendapat gugatan di Mahkamah Agung (MA).
"Angkutan taksi online dengan justifikasi karena mengatur sebagian pasal yang sama, dan terhadap gugatan itu benar ada gugatan. Dan Kemenhub telah memberikan jawaban atas gugatan tersebut," kata Jojo di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Senin (20/11).
Jojo menjelaskan, pemerintah bisa saja mencabut dan menghilangkan aturan terkait taksi online. Akan tetapi, jika hal tersebut dilakukan maka akan terjadi banyak kekacauan di semua daerah yang telah menjadi kawasan taksi online.
"Pada intinya, kita menyampaikan bahwa pas keputusan MA, kan pilihan Menhub (Budi Karya Sumadi) bisa dua, bisa artinya tidak berbuat apa-apa ya sudah dicabut tidak ada aturan tentang (transportasi) online," ujarnya.
Baca juga:
Aturan taksi online digugat lagi, ini kata Kemenhub
Tak perlu punya banyak aplikasi, pesan Uber kini bisa lewat Tokopedia
Kini uji KIR bisa dilakukan melalui Agen Pemegang Merek
Grab gratiskan mitra pengemudi uji KIR selama tiga minggu awal November
Tanggapan Kemenhub soal aturan taksi online digugat ke MA