Kemenkeu Bakal Batasi Akses Netflix, Zoom dan Google Jika Tak Bayar PPN
Pelaksanaan sanksi ini akan dibuatkan secara rinci dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru. Nantinya dalam beleid baru ini juga akan mengatur mengenai PMSE yang akan menjadi pemungut, penyetor, dan pelaporan PPN kepada otoritas pajak nasional.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen ke produk digital dari luar negeri. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE yang akan dimulai 1 Juli 2020.
Direktur pajak kementerian keuangan, Suryo Utomo mengatakan, jika perusahaan digital seperti Netflix, Google hingga Zoom tidak mengindahkan peraturan tersebut maka akan diberikan sanksi. Salah satunya pembatasan akses di Tanah Air. Adapun sanksi tersebut sudah diatur melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa itu Pecel Semanggi? Pecel Semanggi adalah makanan khas Surabaya yang terbuat dari daun semanggi yang dikukus, kemudian dinikmati dengan sambal atau bumbu semanggi.
"Kalau kita baca Perppu itu, apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi di Perppu itu, yaitu pembatasan akses," kata Suryo dalam video conference, Jakarta, Senin (18/5).
Pelaksanaan sanksi ini akan dibuatkan secara rinci dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru. Nantinya dalam beleid baru ini juga akan mengatur mengenai PMSE yang akan menjadi pemungut, penyetor, dan pelaporan PPN kepada otoritas pajak nasional.
"Tapi untuk implementasinya seperti apa, nanti kami akan rumuskan dalam satu PMK tersendiri setelah PMK penunjukan PMSE sebagai pemungut PPN ini selesai diterbitkan," ungkap dia.
Upaya Pemerintah Ciptakan Kesetaraan
Sebelumnya, dijelaskan dalam keterangan DJP, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
(mdk/idr)