Kemenkeu desak Kemenperin larang mobil murah minum BBM subsidi
Kementerian Keuangan kesulitan menjaga uang negara jika konsumsi BBM subsidi melonjak.
Kementerian Keuangan mendapati mobil murah Low Cost Green Car (LCGC) masih menggunakan bahan bakar premium atau BBM bersubsidi. Kemenkeu mendesak Kementerian Perindustrian mengeluarkan peraturan menteri untuk melarang penggunaan BBM bersubsidi pada mobil murah.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa ketentuan awal keluarnya izin LCGC adalah bahan bakar mobil murah tersebut tidak menggunakan RON di bawah 90.
"Artinya kita diskusi soal LCGC di awal itu, ada pemahaman LCGC tidak boleh ada beban di subsidi BBM. Jadi artinya mesinnya harus didesain untuk bensin RON 90 atau lebih. Tetapi kenyataannya di lapangan banyak mobil LCGC yang tetap mengonsumsi bensin di bawah RON 90. Nah ini yang kita pertanyakan karena tidak sesuai dengan harapan kita," papar Bambang di Kantor Kementerian Keuangan, Sabtu (22/3).
Semula Kementerian Keuangan berharap, kemunculan LCGC bakal mewujudkan impian Indonesia memiliki industri mobil yang efisien yakni mobil dengan kualitas bagus dan tidak memberatkan anggaran negara.
"Artinya kita bisa saja membuat mobil murah tetapi memberatkan uang negara. Kita inginnya mobil murah yang tidak memberatkan negara," imbuh Bambang.
Bambang mengaku, Kementerian Keuangan kesulitan menjaga uang negara karena peraturan menteri (Permen) yang mengatur kewajiban penggunaan bahan bakar non premium untuk mobil LCGC belum dikeluarkan Kementerian Perindustrian.
"Kita sudah minta dari dulu (peraturan menteri perindustrian) dan dari awalnya karena kita tidak masuk lebih awal karena kita hanya mengatur di PP untuk perubahan PPnBM. Teknisnya kita nggak bisa kontrol lagi. Kita hanya punya komitmen tadi silakan buat mobil murah supaya industri kita tumbuh dan mobil Indonesia tetapi jangan memberatkan anggaran negara," kata Bambang.
Padahal, Kementerian Keuangan telah memberikan insentif atau keringanan pembebasan bea masuk untuk komponen impor mobil LCGC termasuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan syarat utama, mobil LCGC yang diproduksi harus menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi.
"Insentif memang itu. Besarannya saya nggak ngomong angkanya. Dari jumlahnya tidak besar untuk mengurangi anggaran," tutup Bambang.
Baca juga:
6 Pembelaan Golkar soal video Ical pelesiran bareng artis
5 Sentilan pedas PKS terhadap Jokowi
PKS janji jadi oposisi kalau Jokowi presiden
Berdaster diiringi marawis, warga Cipinang demo Jokowi nyapres
-
Apa yang ingin dicapai dengan mengalihkan subsidi BBM? Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya," tegasnya di Jakarta, Senin (5/8)."Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan," kata Rachmat.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Bagaimana cara pemerintah untuk mengalihkan subsidi BBM? Implementasinya menunggu revisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak rampung.
-
Kapan subsidi BBM mulai diterapkan di Indonesia? Akan tetapi sejak tahun 1974-1975 keadaan berubah dari memperoleh LBM menjadi mengeluarkan subsidi BBM," demikian penjelasan dalam buku terbitan Biro Humas dan HLN Pertamina.
-
Apa saja yang dilakukan BPH Migas untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan BBM subsidi? Di samping itu, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), dan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.
Topik pilihan: Capres 2014 | Capres Jokowi | liga champions | Pemilu 2014 | Video Ical Pelesiran