Kemenkeu Dorong Digitalisasi Tempat Pelayanan Terpadu Ditjen Pajak
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya mengedepankan website sebagai pusat pelayanan utama. Dengan demikian, keberadaan TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) yang sudah beroperasi selama ini akan perlahan dikurangi bahkan dihilangkan.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang bakal dilakukan adalah melalui digitalisasi.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya mengedepankan website sebagai pusat pelayanan utama. Dengan demikian, keberadaan TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) yang sudah beroperasi selama ini akan perlahan dikurangi bahkan dihilangkan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
"Pertama pelayanan melalui website. Kedua itu kita punya call center," kata dia, dalam Media Gathering, di Bali, Jumat (2/7).
Dia mengatakan hal tersebut untuk masyarakat dalam mengakses pelayanan DPJ, dalam arti tidak perlu harus bersusah-susah datang ke kantor pajak. Selain itu, untuk menerapkan adanya standar pelayanan yang sama di seluruh Indonesia.
"TPT (Tempat Pelayanan Terpadu). Ada front office, total 550-an biasanya kami pakai 5 sampai 6 orang, bisa 3.000 pegawai. Sulit pertahankan standar. Bisa saja pernyataan sama (dari masyarakat atau wajib pajak), sama di Jakarta, Bali, Papua, tapi jawabannya bisa beda tuh," urai Robert.
Dia pun memastikan bahwa petugas yang selama ini bertugas di tempat-tempat pelayanan tersebut tidak akan kehilangan pekerjaan dengan adanya perubahan tersebut. Mereka, tegas Robert, akan dialihkan ke pos lain yang jauh lebih strategis.
"Bisa geser ke tempat lain, misalnya jadi penganalis data mungkin bisa jadi auditor. Nanti kita latih," ungkapnya.
Robert pun menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan sebuah rencana jangka panjang masih dan akan terus terus dimatangkan oleh DJP. "Tentu bukan tahun depan (berlaku). Saya bayangkan tahun 2024-2025. Kita sedang menyiapkan ke arah sana," tandasnya.
Baca juga:
Ada Inovasi ini, Ditjen Pajak Yakin Tax Ratio RI Naik 1,5 Persen
Ditjen Pajak Catat 31 Investor Nikmati Tax Holiday dengan Total Investasi Rp354 T
Ditjen Pajak Anggarkan Rp2,04 Triliun Perbaiki Sistem IT
Mulai 2020, Lapor SPT Masa Cukup 1 Kali dalam Sebulan
Ribuan Kendaraan Dinas di Garut Nunggak Pajak
Komentar Lucu DJP Soal Pajak Gaji Rp8 Juta yang Ditolak Lulusan UI