Kemenkeu: Inklusi Keuangan UMKM Rendah Hambat Penyaluran Bantuan Pemerintah
Menurutnya, sekitar 70 persen pelaku UMKM belum termasuk dalam usaha dengan inklusi keuangan yang baik sehingga mereka kesulitan mengakses bantuan keuangan dari pemerintah.
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adi Budiarso menyebut bahwa inklusi keuangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih rendah. Kondisi ini menghambat penyaluran bantuan dari pemerintah.
Menurutnya, sekitar 70 persen pelaku UMKM belum termasuk dalam usaha dengan inklusi keuangan yang baik sehingga mereka kesulitan mengakses bantuan keuangan dari pemerintah.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Bagaimana KemenKopUKM mendorong UMKM untuk masuk ke rantai nilai global? Untuk itu Hanung mendorong agar pelaku UMKM memanfaatkan kebijakan yang mengatur agar Pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN berbelanja produk UMKM. "Potensi belanja barang dan jasa Pemerintah mencapai Rp500 triliun, BUMN Rp500 triliun, IKN Rp500 triliun, dan usaha besar Rp400 triliun,"
-
Kenapa DPLK BRI mengajak UMKM untuk mempersiapkan dana pensiun? Harapannya, pelaku UMKM lebih paham terkait pentingnya mempersiapkan tabungan pensiun. Dengan demikian, mereka lebih cermat dan percaya diri dalam mengelola keuangan. Tabungan pensiunan atau pesangon tersebut dapat dipercayakan pada DPLK BRI,” ungkapnya.
"Masalah dasar, juga masalah struktural yang dihadapi UMKM. Ini sedang diselesaikan di Indonesia," kata Adi dalam webinar 'Asian Impact: ADB Research in Action' di Jakarta, Kamis (19/8).
Pemerintah memiliki beberapa program untuk mendukung pelaku UMKM bertahan di tengah Covid-19, antara lain penempatan dana di bank, pembiayaan ultra mikro, subsidi bunga pinjaman, garansi modal kerja, hibah untuk usaha mikro, dan insentif PPh final.
Program tersebut termasuk dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang nilainya ditargetkan mencapai USD 11,06 miliar, khusus untuk pelaku UMKM.
Selain pendanaan, pemerintah juga membuat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang diharapkan mempermudah akses pelaku usaha, tidak hanya UMKM, terhadap instrumen keuangan. Teknologi digital juga digunakan untuk meningkatkan nilai inklusi keuangan, terutama untuk UMKM.
“Reformasi ini merangkum hampir semua aturan di sistem keuangan yang ketinggalan zaman. Kami ingin menyambut kedatangan pengaruh layanan finansial berbasis teknologi (fintech) terhadap ekonomi, meningkatkan peran UMKM, dan digitalisasi,” kata Adi.
UMKM Jadi Isu Utama di 2022
Pada tahun 2022 mendatang, ketika menjadi Presiden G20, Indonesia akan menjadikan pengembangan UMKM sebagai salah satu isu utama dengan fokus meningkatkan produktivitas, menstabilkan sistem keuangan dan moneter, serta memperluas kesetaraan dan keberlanjutan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari survei dengan melibatkan 2.509 pelaku UMKM Indonesia, ADB menemukan bahwa jumlah pelaku UMKM yang menggunakan bantuan pemerintah masih terbatas.
Pelaku UMKM paling banyak menggunakan Bantuan Presiden ultra mikro, tetapi jumlah pengguna bantuan ini baru mencapai 22 persen dari total UMKM yang terlibat dalam survei.
Sementara itu pelaku UMKM yang memanfaatkan subsidi bunga hanya 14,4 persen, penempatan dana 11,1 persen, jaminan kredit UMKM 12,8 persen, insentif PPh final UMKM 10,7 persen, dan pembiayaan investasi 5,4 persen.
(mdk/idr)