Kemenkeu Pastikan Tak Ada Tambahan Anggaran untuk Pemilu Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan merekomendasikan pemungutan suara ulang di 52 TPS yang tersebar di 14 kabupaten dan kota. Tak hanya Sulawesi Selatan, 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pelbagai wilayah Jawa Tengah juga direkomendasikan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan merekomendasikan pemungutan suara ulang di 52 TPS yang tersebar di 14 kabupaten dan kota. Tak hanya Sulawesi Selatan, 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pelbagai wilayah Jawa Tengah juga direkomendasikan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan tidak ada tambahan anggaran bagi KPU jika harus melakukan pemilu ulang. Sebab, untuk hal ini telah dimasukkan dalam pagu anggaran 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
"Pagu KPU untuk satu tahun ada kegiatan personal dan di lapangan. Itu sudah diperhitungkan secara total kalaupun ada tambahan kegiatan, kalau ada pengulangan pemilihan, tidak banyak dampak tambahan anggarannya. Itu masih mencukupi dari pagu," ujar Askolani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/4).
Askolani melanjutkan, pemerintah dalam menyusun anggaran setiap kementerian dan lembaga sudah memperhitungkan kebutuhan sepanjang tahun. Jika pada kemudian hari, terdapat kekurangan maka dapat diusulkan kembali pada triwulan-III tahun anggaran berjalan.
"Pagu nya KPU satu tahun, kalau butuh tambahan signifikan untuk susulan maka bisa pakai pagu yang ada untuk Desember 2019. Tapi KPU akan mengevaluasi dan melihat apakah kurang, triwulan-III baru bisa dilihat cukup atau tidak. Jadi belum ada usulan. Kalau ada kekurangan baru diusulkan di triwulan-III," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel merekomendasikan pemungutan suara ulang di 52 TPS yang tersebar di 14 kabupaten dan kota. Selain itu, Bawaslu juga masih memeriksa dugaan pelanggaran di 16 TPS lainnya.
"Hingga hari ini ada 68 TPS yang berpotensi PSU (pemungutan suara ulang), 52 TPS di antaranya kita rekomendasikan PSU jadi tersisa 16 TPS lagi yang masih dalam pemeriksaan. Masih sementara dipelajari apakah juga akan menyusul PSU atau tidak," kata Komisioner Bawaslu Sulsel divisi pengawasan dan hubungan antarlembaga Saiful Jihad kepada wartawan, Senin (22/4).
PSU dilakukan setelah Bawaslu menindaklanjuti laporan dari pengawas kecamatan. Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil penilaian dari Pengawas TPS (PTS), karena dianggap di TPS itu telah terjadi pelanggaran.
Puluhan TPS tersebut tersebar di 14 kabupaten/kota masing-masing Kabupaten Bone, Palopo, Parepare, Pangkep, Takalar, Jeneponto, Gowa, Barru, Maros, Makassar, Toraja Utara, Luwu, Soppeng dan Luwu Timur. Rekomendasi PSU paling banyak di Kabupaten Barru dan Kabupaten Takalar yakni masing-masing sembilan TPS.
Penyebab PSU dari puluhan TPS itu, rata-rata karena adanya pemilih yang mencoblos tidak terdaftar di DPT, DPTb, DPK, tidak memiliki KTP Elektronik domisili di tempat pemilih bersangkutan mencoblos dan tidak membawa A5.
Menurut Syaiful, penyebab warga dari luar daerah bisa mencoblos lantaran petugas di KPPS belum paham aturan. Sehingga ketika ada calon pemilih yang menunjukkan e-KTP, langsung diberi kesempatan untuk salurkan hak suaranya.
"Padahal semestinya dicek dulu ada KTP-nya atau tidak, gunakan KTP setempat atau tidak, nama calon pemilihnya terdaftar di DPT, DPTb atau tidak, jika tidak ada di DPT dan DPTb apakah masuk DPK atau tidak, bawa A5 atau tidak. Jika itu semua tidak ada maka otomatis tidak boleh memilih di tempat itu berdasarkan aturan dan ketentuan perundang-undangan," tandas Syaiful Jihad.
Baca juga:
200 Brimob Polda Maluku Diterjunkan ke Jakarta Usai Pemilu
Hashim: Prabowo Berhalangan Bertemu Luhut Karena Tidak Enak Badan
Ma'ruf Amin Berencana Temui Sandiaga untuk Rekonsiliasi
PDI Perjuangan Bicara Soal Hasil Pileg dan Pilpres 2019
Lagi, Petugas KPPS di Cianjur Meninggal Dunia Akibat Kelelahan Kawal Pemilu
Istana Tegaskan Jokowi Tak Pernah Tekan Bupati Mandailing Natal Mundur