Kemenkeu: Penyertaan Modal ke BPUI Bukan Semata-mata untuk Menyelamatkan Jiwasraya
Penyertaan modal tersebut dilakukan untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama Indonesia Finansial Group (IFG) Life
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan bahwa penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp20 triliun ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) bukan semata-mata untuk menyelamatkan Jiwasraya. Penyertaan modal tersebut dilakukan untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama Indonesia Finansial Group (IFG) Life.
Dia menyadari jika PMN diberikan langsung kepada Jiwasraya maka dana sebesar Rp20 triliun tersebut akan habis. Karena harus membayar polis-polis para nasabah Jiwasraya.
-
Siapa yang memulai gerakan Kebangkitan Nasional? Hari Kebangkitan Nasional merujuk pada berdirinya organisasi Budi Utomo yang membawa dampak dan perubahan besar bagi tatanan masyarakat.
-
Bagaimana Jenderal Sayidiman menghadapi kenyataan pencopotan jabatannya? Meski, Sayidiman legowo dalam menghadapi kenyataan itu.
-
Apa yang dimaksud dengan pepatah Jawa "Mikul dhuwur mendhem jero"? "Mikul dhuwur mendhem jero" berarti seorang anak yang menjunjung tinggi derajat orang tua, atau anak yang selalu menghormati orang tua. Makna dari pepatah ini adalah bahwa seorang anak harus selalu menghargai jasa orang tua dan berusaha untuk selalu membanggakan mereka.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa yang terlibat dalam penerapan Kurikulum Merdeka? Dengan demikian, secara konkret orang tua perlu menjadi teman dan pendamping belajar bagi anak.
-
Mengapa Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan nasional? Dalam upaya mencegah terjadinya pandemi baru yang disebabkan oleh patogen, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terus memperkuat kesiapsiagaan nasional.
"Intinya adalah kalau dengan kita melakukan Jiwasraya saja, jadi uang Rp20 triliun dikasih ke Jiwasraya ya pasti habis untuk bayar-bayar polis, polis-polis yang ingin ditarik. Tapi karena polis itu direstrukturisasi hasil polis yang sudah direstrukturisasi lalu dipindahkan ke IFG maka uang Rp20 triliun yang maksimal itu nanti kalau diberikan nanti tetap ada di IFG," bebernya dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (8/2).
Oleh karenanya, pemerintah mempercayai BPUI untuk mendirikan perusahaan asuransi baru yang di dalamnya juga memegang para polis Jiwasraya. "Ini yang kemudian menjadi tugas dari AFG yang tentu kita juga meminta kepada Kementerian BUMN dibuatkan roadmap dan juga KPI sebagai perusahaan asuransi," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memandang langkah pemerintah tidak tepat terkait pengalokasian dana sebesar Rp20 triliun dalam rangka penyertaan modal negara (PMN) untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)atau BPUI. Sebab nantinya dana akan digunakan untuk restrukturisasi polis Jiwasraya melalui aset yang dipindahkan IFG life sebagai anak usaha BPUI.
Anggota Komisi XI, Anis Byarwati mengatakan, pemberian PMN kepada BPUI yang merupakan perusahaan asuransi BUMN yang menjadi IFG Life untuk membayar polis Jiwasraya merupakan skema finansial enginering. Hal ini menyebabkan negara menanggung beban berat atas skandal kasus Jiwasraya.
"Skandal Jiwasraya merupakan korupsi dan kejahatan terkoordinir dilakukan sekelompok orang sebabkan perusahaan alami kerugian besar," jelasnya.
Tanggung Beban Jiwasraya
Dia mengatakan bahwa pemberian PMN merupakan skema menanggung beban skandal Jiwasraya yang dilakukan menggunakan uang rakyat, sehingga sangat tidak adil memberikan PMN dari uang rakyat, kepada perusahaan yang dirampok oleh sekelompok orang atau kejahatan terorganisir (organized crime) yang dilakukan secara terstruktur.
Padahal seharusnya kata Anis, PMN itu menjadi pendorong untuk memperbaiki kinerja dan daya saing BUMN sehingga berdampak besar bai kemakmuran rakyat. "Kami berpendapat PMN untuk BPUI senilai Rp20 triliun, kurang tepat dan tidak bisa disetujui dengan mempertimbangkan beban negara dan beban rakyat saat ini," ujarnya.
Seharusnya, kata dia, pemerintah mengalokasikan PMN untuk skala yang lebih prioritas dan lebih tepat dalam membantu masyarakat yang terdampak kesehatan, ekonomi akibat Covid-19.
Pemerintah juga harus mengalokasikan PMN untuk BUMN yang tidak memiliki permasalahan kejahatan, fraud, korupsi dan moral hazart untuk mendorong perbaikan kinerja usaha sehingga bisa berkembang lebih optimal dan membantu akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Menurutnya langkah penyelesaian polis nasabah melalui PMN akan menimbulkan beban di kemudian hari, di tengah munculnya kasus serupa seperti Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah masih memiliki opsi untuk mengelola dan membuat skala prioritas pembayaran kewajiban nasabah tradisional yang jatuh tempo dengan perkiraan nilai Rp500 miliar hingga Rp1 triliun dan restrukturisasi untuk nasabah Jiwasraya saving plan," jelasnya.
(mdk/idr)