Kemenkeu-PPATK Kerja Sama Berantas Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Nantinya, kerja sama ini akan membentuk Komite Koordinasi Nasional pencegahan TPPU.
Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Nantinya, kerja sama ini akan membentuk Komite Koordinasi Nasional pencegahan TPPU.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan ini telah tercantum dalam Perpres Nomor 117 tahun 2016, dengan komite tersebut menghasilkan rencana aksi strategi nasional untuk periode 2020-2024.
-
Di mana 'uang perahu' sering terjadi? Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Apa itu 'uang perahu'? Uang perahu adalah uang yang diberikan seorang calon wakil rakyat kepada partai politik agar orang tersebut dapat dicalonkan menjadi wakil rakyat seperti menjadi calon legislatif, bupati, walikota, dan lain-lainnya.
-
Mengapa 'uang perahu' dilarang? Tindakan pemberian uang perahu merupakan hal yang dilarang oleh Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Karena merupakan tindakan politik uang yang merusak demokrasi dan menciptakan kondisi politik tidak sehat.
-
Kapan Ayat Seribu Dinar turun? Ayat seribu dinar adalah sebutan untuk dua ayat dalam Surat At Thalaq, yaitu ayat 2 bagian akhir dan ayat 3 seluruhnya.
-
Bagaimana uang berperan dalam penimbunan kekayaan? Ini berarti menyimpan uang sama artinya dengan menyimpan kekayaan.
Dia menyebut ada lima bagian penting, di antaranya, meningkatkan kemampuan sektor privat untuk dapat mendeteksi indikasi atau potensi dari TPPU dan TPPT. Dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dengan memperhatikan penilaian risiko.
Kemudian, Peningkatan Upaya Pencegahan terjadinya TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaiak risiko. Lalu, Meningkatkan upaya pemberantasan TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko.
"Dan mengoptimalkan aset recovery dengan memperhatikan penilaian risiko," katanya dalam penandatangann Nota Kesepahaman antara Kemenkeu dan PPATK, Jumat (22/10).
Sri Mulyani menjelaskan, dalam memperkuat kerja sama ini akan melingkupi beberapa aspek. Yakni pertukaran data dan informasi, asistensi penanganan perkara dan pembentukan satuan tugas.
Kemudian, pelaksanaan audit perumusan produk hukum serta penelitian dan juga mencakup aktivitas sosialisasi penugasan pegawai dan pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan sistem teknologi informasi.
"Pelaksanaan MOU ini akan diatur lebih lanjut dalam beberapa perjanjian kerja sama yang akan mengatur lebih rinci berbagai kegiatan, mekanisme, hak dan kewajiban serta hal lain yang diperlukan menjalankan spirit nota kesepahaman ini," katanya.
Seluruh data dan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan MoU ini, kata dia, merupakan data dan informasi yang sifatnya rahasia. Kecuali yang telah dipublikasikan dan telah diberikan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan baik dari Kemenkeu ataupun PPATK.
"Saya harap dengan adanya MoU ini, yang akan ditandatangani kedua institusi dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh kedua institusi dan seluruhnya," katanya.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Samarkan Duit Kejahatan, Pengedar Obat Ilegal Rp531 Miliar Buka Reksadana & Asuransi
Polri dan PPATK Bongkar TPPU Hasil Peredaran Obat Ilegal Rp531 M di Mojokerto
Punya Wewenang Sidik TPPU, KKP Ingin Berantas Kejahatan di Lautan
PPATK Luncurkan NRA TPPU Pendanaan Terorisme dan Senjata Pemusnah Massal
Terpidana Mati Kasus Narkoba Didakwa Lakukan TPPU
JPU Dakwa 13 Manajer Investasi Jiwasraya Korupsi & Pencucian Uang