Kemenkeu Terbitkan SBSN Rp4,01 Triliun Lewat Private Placement
Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara private placement pada 28 Maret 2022 dengan nominal sebesar Rp4,01 triliun. SBSN yang diterbitkan merupakan seri PBS-003 dengan status dapat diperdagangkan atau tradable.
Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara private placement pada 28 Maret 2022 dengan nominal sebesar Rp4,01 triliun. SBSN yang diterbitkan merupakan seri PBS-003 dengan status dapat diperdagangkan atau tradable.
Private placement atau penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu adalah aksi penambahan modal dengan cara menerbitkan saham baru oleh perusahaan yang penjualannya langsung ditargetkan ke investor besar atau grup investor, tanpa melalui transaksi regular di bursa saham.
-
Kenapa S.A.E Nababan mengikuti Oikumene? S.A.E Nababan kemudian kerap mengikuti organisasi Oikumene yang nantinya akan melakukan karya pelayanan ke luar negeri.
-
Apa yang dilakukan prajurit TNI kepada anggota KKB? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Bagaimana Pertamina dan Kemendag melakukan penyegelan SPBU? Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mengatakan, SBSN yang diterbitkan memiliki nominal per unit SBSN Rp1 juta. Tingkat imbalan yang dimiliki PBS-003 adalah 6,75 persen per tahun, dengan jenis kupon tetap.
Kupon tersebut akan jatuh tempo pada 15 Juni 2047. Disebutkan, pembayaran imbalan akan dilakukan setiap enam bulan, yaitu setiap 15 Juni dan 15 Desember setiap tahun.
Dengan demikian, tanggal pembayaran kupon pertama akan dilakukan pada 15 Juni 2022. Sementara itu, tanggal pembiayaan imbalan terakhir dilakukan pada 15 Juni 2047.
Baca juga:
Konflik Rusia-Ukraina Bawa Modal Asing Keluar dari RI Capai Rp34 Triliun
BI Catat Aliran Modal Asing Keluar Rp6 Triliun Pekan Ini
Pemerintah Tawarkan SBN Khusus untuk 16 Ribu Wajib Pajak yang Ikut PPS
Per 8 Februari 2022, BI Beli SBN di Pasar Perdana Rp3,56 Triliun
Selama Pandemi, Perbankan Lebih Banyak Beli SBN Dibanding Salurkan Kredit
Pemerintah Tawarkan SBN Seri Khusus untuk Peserta Program Pengungkapan Sukarela