Kemenperin sebut pabrik kembang api harus di kawasan industri dan seizin pemerintah
Kementerian Perindustrian berpandangan bahwa perizinan untuk industri kembang api seharusnya diberikan oleh pemerintah pusat. Dengan pertimbangan aspek pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3). Di samping itu, industri kembang api harus berada di dalam kawasan industri, walaupun tergolong skala industri kecil.
Kementerian Perindustrian berpandangan bahwa perizinan untuk industri kembang api seharusnya diberikan oleh pemerintah pusat. Dengan pertimbangan aspek pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Di samping itu, industri kembang api harus berada di dalam kawasan industri, walaupun tergolong skala industri kecil.
"Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, ditegaskan bahwa industri harus berada di dalam kawasan industri," kata Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Senin (6/11).
Pengecualian untuk industri boleh di luar kawasan industri, lanjutnya, apabila suatu daerah kabupaten belum mempunyai kawasan industri. Namun, tetap harus di dalam kawasan peruntukan industri.
"Pengecualian lain di PP tersebut, industri yang boleh di luar kawasan industri adalah industri kecil yang tidak menghasilkan B3, tetapi kalau mengeluarkan B3 tetap harus di dalam kawasan industri," tegas Sigit.
Kemenperin, menurutnya, sedang menyiapkan regulasi tentang produksi, penanganan dan distribusi bahan kimia serta regulasi tentang tanggap darurat penanganan kecelakaan yang diakibatkan oleh tumpahan bahan kimia.
Sigit menjelaskan, industri kembang api saat ini masih diklasifikasikan sebagai industri yang menggunakan bahan peledak berkekuatan rendah (low explosive), sehingga perizinannya didelegasikan kepada Gubernur atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Perizinannya mengikuti Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 tentang Bahan Peledak yang mengatur tentang produksi, pengadaan, penyimpanan dan pedistribusian bahan peledak setelah mendapat izin dari Menteri Pertahanan (Menhan)," tuturnya.
Di dalam Peraturan Menhan No. 5 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Bahan Peledak, Menhan mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk izin terkait penanaman modal terhadap badan usaha bahan peledak.
Sementara itu, Sigit menambahkan, melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 71 Tahun 2009 tentang Jenis Industri yang Mengolah dan Menghasilkan B3 dan Jenis Industri Teknologi Tinggi yang Strategis, ditegaskan bahwa jenis industri selain industri amonium nitrat, industri barang peledak (bubuk propelan dan bahan peledak olahan), industri dinamit, industri detonator serta industri pendorong roket, perizinannya berada pada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai ketentuan Perundang-undangan.
"Dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaannya, Kemenperin juga mengeluarkan Permenperin No. 23 Tahun 2013 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia," ujarnya.
Regulasi ini menyebutkan, kembang api sebagai salah satu bentuk bahan kimia campuran dapat diklasifikasikan dengan Sistem Harmonisasi Global atau Global Harmonize System (GHS).
"Peraturan ini memberikan panduan kepada aparat di daerah maupun industri untuk melaksanakan pelabelan dan penanganan atas bahan-bahan kimia sehingga tidak berakibat kepada keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan (K3L)," paparnya.
Sebelumnya, sebuah gudang petasan di Kosambi, Tengarang meledak. Polisi menyebut sumber api berasal dari percikan las yang ketika itu tengah dikerjakan tersangka Subarna Ega.
"Dari saksi-saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan labfor, penyebab dari kebakaran ini adalah percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menjelaskan tersangka Subarna Ega alias Ega adalah tukang las yang diperintahkan oleh penanggungjawab operasional PT Panca Buana Cahaya yaitu Andry Hartanto yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Andry menyuruh Ega las gedung sebelah kanan atas. Di sanalah terjadinya percikan api," ungkap Nico.
Nahas, percikan api tersebut menyambar bahan dari kembang api. "Untuk Subarna Ega, Pasal 359 KUHP, dimana barangsiapa karena lalainya menyebabkan kematian orang, ancaman diatas 5 tahun," tegasnya.
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
-
Kapan Kerajinan Lak mulai diproduksi? Mengutip dari warisanbudaya.kemdikbud.go.id, kerajinan Lak lahir saat masa Dinasti Ming.
-
Siapa yang berperan dalam mendorong inovasi dan industri berkelanjutan? Mendorong inovasi dan industri berkelanjutan dapat menciptakan peluang bisnis baru.
-
Bagaimana KKP mendorong kemitraan usaha pemindangan? Menurutnya, pertemuan para supplier (pemasok), distributor, dan pengolah pindang diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama terkait gambaran makro industri pemindangan. Sebagai bentuk komitmen, Ditjen PDS mengkolaborasikan mereka dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pelaku usaha perikanan besar (supplier) dengan distributor pemindang, kemudian kesepakatan antara distributor pemindang dengan kelompok pengolah pindang, yang kesemuanya merupakan para pelaku usaha dalam rantai pasok usaha pemindangan.
-
Bagaimana pertumbuhan industri di Sidoarjo berkontribusi terhadap perekonomian daerah? Pertumbuhan industri di Sidoarjo telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
-
Mengapa industri tembakau dianggap vital bagi perekonomian Indonesia? Setidaknya dalam beberapa tahun terakhir, industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
Baca juga:
Bekerja demi ibu hingga tewas terpanggang di pabrik petasan Kosambi
2 Jenazah korban ledakan gudang mercon kembali teridentifikasi
8 Hari dirawat di RSUD Tangerang, korban kebakaran gudang mercon meninggal
Polisi nilai kubur massal korban ledakan gudang di Kosambi belum perlu
Menteri Yohana geram perusahaan kembang api pekerjakan anak-anak
Ratusan warga ikut salat gaib untuk korban ledakan gudang petasan
Polisi berhasil temukan 10 karyawan pabrik petasan di Kosambi yang sempat hilang