Kemenperin Siapkan Regulasi Produk Tembakau Alternatif
Perkembangan industri 4.0, harus bisa dikembangkan dengan baik. Sehingga pihaknya memberikan apresiasi ketika induk perusahaan Sampoerna mulai mengembangkan produk tembakau alternatif Iqos, yang dipanaskan, bukan dibakar.
Pemerintah Jokowi-JK terus mendorong Research and Development (R&D) dalam memitigasi/mengurangi risiko dan dampak bahaya kesehatan pada rokok. Kementerian Perindustrian akan menyiapkan regulasi baru tentang produk Industri Hasil Tembakau (IHT) tersebut dalam menyambut era industri 4.0.
Demikian disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di sela-sela acara silaturahim dengan para pekerja sigaret kretek tangan (SKT) di pusat fasilitas produksi PT HM Sampoerna Tbk di Surabaya, Jawa Timur. Salah satu yang akan dikembangkan adalah produk tembakau alternatif yang dipanaskan dan tanpa asap.
-
Kenapa Kemendag berkoordinasi dengan industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Mengapa industri tembakau dianggap vital bagi perekonomian Indonesia? Setidaknya dalam beberapa tahun terakhir, industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Produk apa yang dihasilkan Desa Kemudo dari pengolahan limbah industri? “Kami mencoba melihat potensi yang ada di Desa Kemudo, yakni dengan adanya limbah kering dari industri,” kata Kepala Desa Kemudo, Hermawan Kristanto, kepada Merdeka.com baru-baru ini.
"Pemerintah juga akan membahas itu untuk dikembangkan. Nantinya, tentu akan memitigasi dampak risiko merokok," ujar Airlangga.
Perkembangan industri 4.0, harus bisa dikembangkan dengan baik. Sehingga pihaknya memberikan apresiasi ketika induk perusahaan Sampoerna mulai mengembangkan produk tembakau alternatif Iqos, yang dipanaskan, bukan dibakar. Langkah ini dipandang akan memberikan andil dalam memitigasi risiko dan bahaya merokok.
Menperin sudah melihat secara langsung teknologi baru tersebut. "Kita harus apresiasi terhadap upaya ini," tegasnya. Kemenperin, katanya, siap bekerja sama dengan Sampoerna.
Direktur Urusan Eksternal Sampoerna, Elvira Lianita menuturkan, induk perusahaan Sampoerna sudah mengembangkan produk Iqos. Hal ini sekaligus dapat menjadi jawaban atas dorongan pemerintah, dalam hal ini Kemenperin, dalam memitigasi dampak kesehatan dari rokok.
Saat ini, Iqos sudah dipasarkan di lebih dari 40 negara di Eropa dan Asia, termasuk Jepang dan Korea. Namun, produk tersebut memang belum dipasarkan di Indonesia. Elvira pun menjelaskan perbedaan antara Iqos dan rokok.
"Perbedaannya terletak dari cara konsumsinya saja. Kalau rokok dibakar, sementara Iqos dipanaskan," ujar Elvira.
Dia melanjutkan, mengonsumsi produk Iqos berpotensi memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah dibanding mengonsumsi rokok. Pengembangan yang dilakukan memang bertujuan memitigasi risiko dan dampak kesehatan yang diakibatkan oleh rokok. "Kalau dipanaskan, maka pembentukan zat-zat kimia yang berbahaya maupun berpotensi berbahaya, lebih kecil daripada dibakar. Itu perbedaan mendasarnya," tambahnya.
Tentang komersialisasi Iqos di Indonesia, Elvira belum tahu kapan akan terealisasi. Untuk memasarkan produk ini, dua parameter menjadi pertimbangan utamanya. Pertama, terkait dengan pemahaman perokok dewasa tentang produk tersebut.
Sebelum meluncurkan Iqos untuk komersialisasi di Indonesia, pihaknya ingin mempelajari dulu bagaimana pemahaman perokok dewasa tentang perbedaan antara Iqos yang dipanaskan dan rokok yang dibakar. "Jadi kami harus memastikan bahwa perokok dewasa paham perbedaannya, sehingga mereka bisa memilih dengan informasi yang cukup," ungkapnya.
Adapun parameter kedua tentang regulasi dan kebijakan fiskal yang tepat untuk produk ini. "Hal ini memang ada aturan cukainya. Tetapi masih ada hal-hal yang perlu disikapi pemerintah baik dari sisi regulasinya maupun sisi fiskalnya. sehingga tercipta iklim usaha yang pasti dan berkelanjutan," katanya.
Baca juga:
Dukung Pelumas Wajib SNI, Pemerintah Tunjuk 12 Lembaga Sertifikasi
Kesadaran Membangun Industri Ramah Lingkungan di RI Masih Minim
Indeks PMI Terus Naik, Sektor Manufaktur Indonesia Mantap Berekspansi
Perkuat Struktur Industri Tekstil, Kemenperin Pacu Investasi Bahan Baku
Menperin: Pekerja Linting SKT adalah Pahlawan Industri Indonesia
Jurus Pemprov Jawa Timur Manfaatkan Teknologi Guna Tekan Impor Bahan Baku