Kementerian Perhubungan: Aturan Baru Taksi Online Berlaku Juni
Beberapa hal baru yang menjadi revisi dari PM 108 di antaranya adalah dihilangkannya beberapa aturan yaitu kewajiban melakukan uji berkala kendaraan bermotor atau KIR dan penggunaan sticker di bodi mobil.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (taksi online) akan berlaku efektif Juni tahun ini. Aturan tersebut memuat beberapa revisi aturan sebelumnya yang digugat karena dinilai memberatkan para pengemudi taksi online.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam acara sosialisasi PM 118 di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Selasa (26/2).
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
"(Berlaku efektif) Juni ya," kata Dirjen Budi.
Dia menjelaskan, aturan tersebut merupakan aturan paling ideal sebab memuat aspirasi dari semua pihak yang terlibat. Aturan sebelumnya digugat sebanyak 4 kali.
"Ini yang terakhir menurut saya, sudah sangat responsif dan akomodatif. Regulasi ini sebetulnya regulasi gotong royong, sangat responsif sekali prosesnya. Sekarang kita bottom up, bagaimana aspirasi pengemudi, kita sangat akomodatif apa keinginan teman-teman (driver), kita rumuskan bersama," ujarnya.
Dia juga tidak menutup kemungkinan ada beberapa pihak yang masih belum puas dengan aturan baru kali ini. Namun bagaimanapun juga aturan harus segera diberlakukan.
"Mungkin belum puas ya nggak apa bagi saya, mungkin mereka merasa ini belum sesuai. Tapi biar ini berlaku dulu, berjalan dulu, nanti saya kira begitu ada perkembangan lagi yang lain, baik menyangkut masalah IT, sistem dan sebagainya bisa saja kita lakukan penyesuaian," ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Budi menyebutkan PM 118 ini juga sudah dilengkapi dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal) taksi online.
"Sehingga nanti di dalamnya sudah juga memuat menyangkut masalah bagaimana kondisi kendaraan, bagaimana pengemudinya dan juga terhadap aspek - aspek yang di dalamnya memuat terkait perlindungan menyangkut masalah keselamatan, keamanan, kenyamanan dari para penumpang," ujarnya.
Beberapa hal baru yang menjadi revisi dari PM 108 di antaranya adalah dihilangkannya beberapa aturan yaitu kewajiban melakukan uji berkala kendaraan bermotor atau KIR dan penggunaan sticker di bodi mobil.
Sementara itu, ada beberapa hal yang dipertahankan yaitu mengenai aturan tarif dan kuota. "Yang tetap saya pertahankan itu tarif, kuota, kemudian penandaan plat nomor, tapi itu nanti mungkin dari kepolisian," ujarnya.
Karena kewajiban KIR dihilangkan, Dirjen Budi meminta aplikator ke depannya lebih selektif dalam menggandeng mitra pengemudi. Aplikator diminta untuk menerapkan standar kendaraan yang dapat digunakan untuk menjadi taksi online.
"Kita harapkan dari pihak aplikator akan menerapkan satu standar yang baik, yang menjadi mitra harus mungkin satu usia kendaraan sama sistem perawatan. Mungkin di bengkel lah dan sebagainya, kalau bisa nanti kita harapkan dari kementerian Kominfo apakah bisa operator aplikator itu minimal punya bengkel atau apa," jelasnya.
Selain dari sisi kondisi kendaraan, faktor keselamatan penumpang dan pengemudi pun akan menjadi sorotan. Di mana nantinya pengemudi maupun penumpang diwajibkan dilengkapi dengan panic button yang bisa digunakan saat berada dalam kondisi membahayakan.
"Keselamatan misalnya mungkin apa ada panic button untuk mobil-mobil yang dipakai itu. Panic button ini untuk pengemudi dan penumpang, jadi kalau pengemudinya terancam ya harus nyalakan itu ya kalau penumpangnya terancam dia harus menyalakan tapi by aplikasi. Nah dalam peraturan ini kita sudah mulai akan memasukkan bagaimana rule of the gamenya kepada aplikator itu," ujarnya.
PM baru tersebut sudah dilakukan uji publik di beberapa kota besar yaitu Makassar, Surabaya dan Medan.
"Dalam uji publik ini saya juga melibatkan perwakilan aliansi yang bergabung juga yang kita ajak kesana dan kita harapkan mereka bisa mengajak teman - temannya untuk menyampaikan bahwa inilah yang terbaik untuk kita semua," tutupnya.
Baca juga:
Respons Demo Pengemudi Grab di Medan, PT TPI Nyatakan Tidak Ada Order Prioritas
Usai Kencan di Hotel, Driver Online Bawa Kabur Uang dan HP Mahasiswi Yogya
Protes PT TPI, Sopir Taksi Online di Medan Demo Kantor Edy Rahmayadi
MK Tolak Gugatan UU LLAJ, Pengendara Gunakan GPS Dapat Dibui 3 Bulan
Sopir Taksi Online yang Cabuli Siswi SMA Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya
Alasan Kemenhub Larang Perusahaan Taksi Online Pasang Tarif Promo