Kemnaker: Indonesia memiliki 624 standar kompetensi kerja
"Penerapan SKKNI di semua sektor dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing para pekerja Indonesia agar bisa bersaing di tingkat nasional maupun internasional."
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto mengatakan, untuk meningkatkan kompetensi kerja dan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, Kemnaker melakukan percepatan penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKNNI).
Hery mengatakan, penerapan SKNNI dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi SDM di semua sektor. Sehingga, para SDM nantinya bisa bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
"Penerapan SKKNI di semua sektor dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing para pekerja Indonesia agar bisa bersaing di tingkat nasional maupun internasional," kata Hery saat membuka acara Bincang PERSpektif Trakindo yang mengusung tema "Sertifikasi Kompetensi Tingkatkan Kualitas SDM" di Jakarta, Selasa (20/6).
Berdasarkan Data Kemnaker Juni 2017, tercatat 624 SKKNI dari 9 sektor di antaranya, sektor Pertanian, Peternakan, dan Kehutanan dan Perikanan. SKKNI ini menjadi nantinya akan menjadi acuan dalam pelatihan, pengembangan karier serta peningkatan kompetensi dan produktivitas yang diakui dan berlaku secara nasional di wilayah Indonesia.
Hery menuturkan, investasi SDM sangat penting dalam peningkatan kualitas SDM di Indonesia. Apalagi, Indonesia diprediksi menjadi negara dengan ekonomi terbesar nomor 7 dengan syarat harus memiliki 113 juta pekerja berkeahlian.
"Saat ini Indonesia baru memiliki sekitar 50 juta pekerja berkeahlian. Oleh karena itu, penerapan SKKNI dalam pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi merupakan bagian penting dari investasi SDM Indonesia," kata Hery.
Hery juga menyampaikan, bahwa penerapan SKKNI merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pengakuan kompetensi terhadap SDM. Sertifikat kompetensi identik dengan pengakuan terhadap kompetensi kerja.
"Untuk itu dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi harus dilakukan secara benar dan menjamin kualitas atau mutu. Jangan hanya terkesan melakukan formalitas uji kompetensi," kata Hery.