Kemnaker: Tak Benar Perppu Cipta Kerja Bolehkan Perusahaan Lakukan PHK Sepihak
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, banyak masyarakat yang salah paham, dan menilai Perppu ini membolehkan PHK dilakukan sepihak. Padahal, kenyataannya PHK tidak boleh dilakukan sepihak.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapat banyak berita tidak benar alias haoks soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satunya mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, banyak masyarakat yang salah paham, dan menilai Perppu ini membolehkan PHK dilakukan sepihak. Padahal, kenyataannya PHK tidak boleh dilakukan sepihak.
-
Kapan Tim Substansi Kemnaker mulai bekerja? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membentuk Tim Substansi Pemerintah RI untuk G20 Employment Working Group (EWG).
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Apa yang dilakukan Kemnaker untuk melindungi pekerja? Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi K3 merupakan salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang menjadi Fundamental Principal and Rights at work Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pengusaha agar melakukan tindakan pencegahan risiko Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) yang diintegrasikan melalui program K3, dengan memberdayakan lembaga dan SDM K3 di perusahaan sebagai upaya perlindungan pekerja.
-
Bagaimana Kemnaker membantu pengusaha dalam pencegahan risiko kecelakaan kerja? Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pengusaha agar melakukan tindakan pencegahan risiko Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) yang diintegrasikan melalui program K3, dengan memberdayakan lembaga dan SDM K3 di perusahaan sebagai upaya perlindungan pekerja.
-
Kenapa kerja sama antara Kemnaker dan Kadin dianggap penting? MoU tentang dua hal ini sangat penting mengingat Kemnaker dan Kadin memiliki ranah tugas yang hampir sama, yakni menciptakan ekosistem ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya.
-
Apa saja tips dari Kemnaker saat menandatangani kontrak kerja? Berikut tips dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat melakukan penandatanganan kontrak kerja: Pertama, perhatikan jenis perjanjian surat kontrak kerja yang berlaku. Saat ini, ada dua jenis perjanjian kerja di Indonesia yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau tetap. Kedua, cek dokumen pihak yang mengikat janji. Dengan ini, pastikan dengan jelas pihak pemberi kerja.Ketiga, perhatikan jenis pekerjaan yang tertera pada surat perjanjian kerja. Pastikan jobdesk yang tertera telah sesuai saat interview kerja. Keempat, cek jam kerja dan lokasi kerja. Hal ini bertujuan agar jam maupun lokasi Anda bekerja sesuai dengan kesepakatan awal.Kelima, baca secara teliti gaji dan benefit bagi karyawan. Misalnya, tertulis jelas nominal gaji dan benefit yang sesuai dengan perjanjian kerja. Terakhir, ketahui hak dan kewajiban karyawan di perusahaan. Apabila masih ragu, Anda tak perlu sungkan untuk meminta keterangan secara jelas terhadap HRD selaku bagian dari pemberi kerja.
"Tidak benar. PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1).
Selain itu, jika terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Selanjutnya, apakah benar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dihapus oleh Perppu?
"Ini tidak benar. Karena Perppu 2/2022 tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021," ujarnya.
Indah menegaskan, Perppu 2/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 30 Desember 2022. Maka, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Perppu 2/2022 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.
Serta, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.
(mdk/idr)