Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Masih Wajar Dibanding Manfaat yang Diterima
Dewan Jaminan Sosial Nasional mendukung langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang tertuang di dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Dewan Jaminan Sosial Nasional mendukung langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang tertuang di dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Paulus Agung Pambudhi mengatakan, penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres tersebut masih bersifat wajar dan terjangkau. Menurutnya, besaran tersebut juga masih jauh daripada manfaat yang diterima peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Siapa yang diimbau oleh BPJS Kesehatan untuk mendukung keberlangsungan Program JKN? Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
"Iuran yang diterima saat ini masih lebih rendah daripada manfaat yang diterima. Saya ingin menyatakan dari penjelasan itu ternyata iuran ini masih wajar dan terjangkau. Iuran yang menjadi polemik berkepanjangan itu iuran yang wajar dan masih terjangkau," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (19/5).
Dia menambahkan, penyesuaian iuran dibutuhkan untuk menjaga kualitas dan keberlangsungan Program JKN. Penyesuaian iuran juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya perbaikan sistemik JKN (restrukturisasi komprehensif JKN).
"Penyesuaian iuran memerlukan dukungan dari publik sebagai bentuk perwujudan dari gotong-royong dan tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan JKN dalam rangka pengamalan sila kelima Pancasila," kata dia.
Dia mencontohkan, wujud gotong royong juga dilakukan oleh peserta penerima upah yang bekerja di perusahaan dan membayar iurannya. Saat ini mereka sudah mengikuti ketentuan yang ada. Bahkan ketika akhir tahun lalu ada kenaikan iuran meskipun dengan segala kondisi tantangan bisnis mereka tetap melaksanakan.
"Dunia usaha ini menerapkan prinsip utama itu gotong royong. Jika melihat terhadap rasio pengguna manfaat dari ini sangat kecil masih memanfaatkan dari iuran yang diberikan dan lebih banyak digunakan untuk unsur yang non pekerja atau disebut sebagai peserta mandiri," jelas dia.
Baca juga:
DJSN Sebut Kenaikan Iuran BPJS untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Menko Airlangga Sebut Indikasi Fraud Akan Ditindaklanjuti BPJS Kesehatan
BPJS Gandeng UNS untuk Optimalkan Penyelenggaraan Program JKN-KIS
Airlangga Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sudah Pertimbangkan Putusan MA
DPR Soal Defisit BPJS Kesehatan: Manajemen Diperbaiki, Bukan Rakyat Jadi Korban
Pengamat: Ada Pesan di Balik Kritik Kader PDIP soal Naiknya Iuran BPJS