Kenali Apa itu Cadangan Devisa dan Manfaatnya untuk Indonesia
Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, cadangan devisa adalah aset yang dimiliki oleh bank sentral dan otoritas moneter, biasanya dalam mata uang asing.
Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2021 tetap tinggi. Mencapai USD144,9 miliar. Angka ini menurun dibandingkan dengan posisi pada akhir November 2021 sebesar USD 145,9 miliar.
Cadangan devisa ini dirilis setiap bulan oleh Bank Indonesia. Pengumuman dilakukan untuk memberikan transparansi data mengenai kondisi moneter dari sisi cadangan devisa.
-
Kapan dasawisma dibentuk? Melansir dari berbagai sumber, Kamis (19/10), berikut merdeka.com ulas mengenai dasawisma artinya dalam bahasa Indonesia yang dilengkapi dengan tujuan beserta tugasnya.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Pasar Weleri diresmikan? Sejatinya gedung itu telah diresmikan pada Desember 2023.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
Apa sebenarnya cadangan devisa?
Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, cadangan devisa adalah aset yang dimiliki oleh bank sentral dan otoritas moneter, biasanya dalam mata uang asing.
Cadangan devisa ini dikuasai oleh Bank Indonesia, yang tercatat pada sisi aktiva neraca Bank Indonesia, yang antara lain berupa emas, uang kertas asing dan tagihan lainnya dalam valuta asing kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri.
Cadangan devisa mencakup pula hak atas devisa yang setiap waktu dapat ditarik dari suatu badan keuangan internasional. Bank Indonesia mengupayakan agar cadangan devisa yang dipelihara mencapai jumlah cukup untuk melaksanakan kebijakan moneter.
Pengelolaan cadangan devisa oleh Bank Indonesia dilakukan dengan melalui berbagai jenis transaksi devisa yaitu menjual, membeli, dan atau menempatkan devisa, emas dan surat-surat berharga secara tunai atau berjangka termasuk pemberian pinjaman.
Pengelolaan dan pemeliharaan cadangan devisa didasarkan pada prinsip keamanan dan kesiagaan memenuhi kewajiban segera tanpa mengabaikan prinsip untuk memperoleh pendapatan yang optimal.
"Tujuan pengelolaan dan pemeliharaan cadangan devisa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga nilai tukar," demikian dikutip dari UU tersebut, Jakarta, Senin (10/1).
Adapun pinjaman ini semata-mata digunakan dalam rangka pengelolaan cadangan devisa untuk memperkuat posisi neraca pembayaran sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan moneter.
Dengan demikian, pinjaman ini tidak mengganggu dan tidak termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlah pinjaman tersebut disesuaikan dengan kemampuan Bank Indonesia untuk membayar kembali.
Pelaksanaan pinjaman dimaksud dapat dipantau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Manfaat Cadangan Devisa Bagi Negara
Mengutip rilis cadangan devisa Desember 2021, posisi cadangan devisa turun menjadi USD144,9 miliar. Penurunan posisi cadangan devisa ini antara lain dipengaruhi oleh kebutuhan pembayaran utang luar negeri pemerintah.
Posisi cadangan devisa dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan impor dan pembayaran utang luar negeri. Jumlah atau porsi cadangan devisa itu masih di atas angka kecukupan internasional.
Adapun cadangan devisa Desember 2021, setara dengan pembiayaan 8,0 bulan impor atau 7,8 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
"Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," demikian dikutip keterangan resmi Bank Indonesia.
Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam mendorong pemulihan ekonomi.
(mdk/bim)