Kepatuhan pajak warga Tebet dan sekitarnya terbaik se-Indonesia
Kepatuhan pajak warga Jakarta Selatan terbaik se-Indonesia. Tingkat kepatuhan pelaporan Wajib Pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I sampai dengan Selasa (18/7) sebesar 64,6 persen untuk WP badan, 66,2 persen untuk WP OP Karyawan, dan 100,7 persen untuk WP OP non karyawan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Selasa (18/7) mencapai Rp 22,413 triliun atau 45,47 persen dari target penerimaan pajak tahun 2017 sebesar Rp 49,296 triliun.
Angka ini meningkat 11,09 persen, dengan rincian PPh tumbuh sebesar 15,71 persen dan PPN tumbuh sebesar 4,03 persen. Jenis pajak dengan pertumbuhan terbesar, yaitu PPh Pasal 25/29 OP sebesar 60,68 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Kanwil DJP Jakarta Selatan I. Menurutnya, pencapaian dari kantor wilayah ini lebih tinggi dibandingkan kantor wilayah lain di Indonesia, baik dalam program pengampunan pajak (Tax Amnesty) maupun kepatuhan wajib pajaknya.
"Itu sangat bagus sekali kami dari kantor Direktorat Jenderal Pajak melihat sendiri apa yang dilakukan Pak Sakli (Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I) beserta jajarannya dan respon dari wajib pajak. Sampai Pak Sakli buka counter sendiri di kantornya. Dan sambutan wajib pajak juga luar biasa," kata Yoga di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (19/7).
Sementara itu, tingkat kepatuhan pelaporan Wajib Pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang meliputi Setiabudi, Mampang, Pancoran, dan Tebet sampai dengan Selasa (18/7) sebesar 64,6 persen untuk WP badan, 66,2 persen untuk WP OP Karyawan, dan 100,7 persen untuk WP OP non karyawan.
Terkait dengan kegiatan Tax Amnesty, wajib pajak yang mengikuti program tersebut sebanyak 17.732 wajib pajak, dengan wajib pajak badan sebanyak 9.095 wajib pajak dan wajib pajak OP sebanyak 8.637 wajib pajak.
Sedangkan besarnya uang tebusan adalah Rp 4.29 triliun, dengan rincian WP badan sebesar Rp 2,05 triliun dan WP OP sebesar Rp 2,24 triliun.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
Baca juga:
Sosialisasi aturan intip rekening, DJP undang 300 wajib pajak
Misbakhun beberkan pentingnya RUU Konsultan Pajak
5 Bukti kelemahan aturan Jokowi soal dibukanya data nasabah ke DJP
Bos BEI masih bingung soal aturan buka rekening nasabah ke DJP
Ekonom: Aturan intip saldo rekening jangan bikin panik masyarakat
Mantan bos pajak minta DPR sahkan aturan buka informasi keuangan
Ini langkah Sri Mulyani tingkatkan penerimaan pajak negara