Kerja saat Cuti Bersama Termasuk Lembur? Begini Penjelasan Kemnaker
Kemnaker menyampaikan bahwa bekerja pada hari libur nasional termasuk dalam kategori kerja lembur. Meskipun, pekerja masuk dalam jadwal shift bekerjanya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab rasa penasaran buruh terkait bekerja di hari libur nasional apakah termasuk dalam kategori kerja lembur atau tidak. Menyusul, tingginya rasa keingintahuan dari pekerja apakah dia akan memperoleh upah lembur saat bekerja di cuti bersama yang jatuh pada hari ini, Jumat (2/6).
Kemnaker menyampaikan bahwa bekerja pada hari libur nasional termasuk dalam kategori kerja lembur. Meskipun, pekerja masuk dalam jadwal shift bekerjanya.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Bagaimana ciri khas pantun lucu? Tentunya dengan menggunakan pola yang berirama dan penuh humor, patun dapat menghadirkan keceriaan di tengah-tengah kegiatan sehari-hari.
-
Kapan Panbers terbentuk? Uniknya, band bergenre pop, rock and roll melayu ini berdiri di Surabaya pada tahun 1963.
-
Bagaimana ciri khas pantun lucu Betawi? Tak jarang, pantun-pantun Betawi yang dibawakan mengandung humor lucu dan menghibur.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
"Ya. Berkerja pada hari libur resmi disebut sebagai kerja lembur, meskipun merupakan jadwal shift bekerjanya," tulis Kemnaker dalam akun instagram @kemnaker dikutip di Jakarta, Jumat (2/6).
Hal ini karena libur resmi telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri setiap tahunnya atau hari yang diliburkan pemerintah. Dengan ini, hari libur resmi dikategorikan termasuk dalam kerja lembur.
"Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja," ungkap Kemnaker.
Diketahui, pada pekan ini Anda bisa menikmati libur panjang pada hari Kamis, 1 Juni 2023 hingga Jumat, 2 Juni 2023. Libur tersebut merupakan hari libur nasional yakni hari lahir pancasila dan cuti bersama.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut hari lahir pancasila tahun 2023 yang jatuh hari Kamis (1/6) menjadi hari libur nasional dan hari setelahnya atau Jumat (2/6), pemerintah menetapkan cuti bersama.
(mdk/idr)