Ketua DPR soal Wacana Motor Masuk Tol: Banyak yang Tidak Paham tapi Sok Tahu
"Kedua, penggunaan jalan tol sebagaimana yang dimaksud adalah, bukan langsung bergabung bersama-sama pengguna mobil jalan tol yang selama ini sudah berjalan sebagaimana disampaikan banyak pihak dan menimbulkan pro-kontra, di sinilah saya melihat banyak yang gagal paham dan sok tahu," tegas Bamsoet.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo kembali mengomentari wacana sepeda motor masuk tol. Dia menyebut bahwa wacana jalur tol khusus kendaraan roda dua bukanlah gagasannya belaka, namun aspirasi jutaan pengendara motor dan dipertimbangkan dengan berbasis data.
Politisi Golkar dengan sapaan akrab Bamsoet ini menekankan, pengendara motor juga ingin menikmati insfrastruktur yang dibangun negaranya dengan nyaman dan aman seperti para pemilik mobil tanpa adanya diskriminasi.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Apa moto dari Kepolisian Republik Indonesia? Polri mempunyai moto Rastra Sewakottama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Motto tersebut diambil dari bahasa Sansekerta, yaitu Rastra (bangsa/rakyat) dan Sevakottama (pelayan terbaik). Jadi, Rastra Sewakottama dapat dimaknai "pelayan terbaik bangsa/rakyat"
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
-
Siapa yang membongkar jalur kereta api Jogja-Bantul? Pada tahun 1943, pekerja Romusha Jepang membongkar jalur kereta api untuk segmen Palbapang-Sewugalur untuk pembangunan jalur kereta api di tempat lain dan mengubah jalur Yogyakarta-Palbapang dari lebar sepur 1.435 mm menjadi 1.067 mm.
Dia menyayangkan masih banyak pihak yang mengkritik tanpa melihat tujuan dan rencana pembangunan jalur motor dalam tol tersebut dibangun. Bamsoet mengingatkan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.44 tahun 2009 tentang Jalan Tol jelas tertulis bahwa pembangunan insfrastruktur yang dibangun pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya dan seadil-adilnya bagi masyarakat.
Hal lain yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan disebutnya adalah fakta bahwa pada beberapa daerah di Indonesia sepeda motor merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam penggunaan insfrakstruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan.
"Terkait wacana jalur khusus tol kendaraan roda dua atau motor, ternyata banyak yang belum paham (gagal paham) namun sudah sok tahu. Pertama, gagasan itu bukan ide saya tapi merupakan aspirasi para pemotor yang jumlahnya jutaan itu dan saya hanya meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah dan memperjuangkannya," kata Bamsoet menjelaskan.
"Kedua, penggunaan jalan tol sebagaimana yang dimaksud adalah, bukan langsung bergabung bersama-sama pengguna mobil jalan tol yang selama ini sudah berjalan sebagaimana disampaikan banyak pihak dan menimbulkan pro-kontra, di sinilah saya melihat banyak yang gagal paham dan sok tahu," tegas Bamsoet.
Dipaparkan Bamsoet, akses motor dalam tol dibuat terpisah atau disediakan jalur khusus satu arah dengan gate serta gerbang khusus motor bagi ruas-ruas tol yang masih memungkinkan selebar 2,5 meter di sisi bahu jalan dan dibatasi separator beton. Tingkat keamanan dipastikannya akan tinggi dengan mengadopsi contoh jalur motor yang sudah ada di tol Bali Mandara.
Konsep jalur tol terpisah dalam tol ini dikemukakan Bamsoet telah tertuang dalam PP No.44 tahun 2009 yang mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 5 ayat (2) dan UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 38 ayat (1a) di peraturan pemerintah tersebut menyatakan pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Dalam kesempatan yang sama Bamsoet memandang mereka yang memberi kritikan pedas terhadap wacana ini berkomentar dengan tudingan tanpa memahami persoalan. Kritikan menurut Bamsoet dilontarkan asal bunyi tanpa data atas nama keselamatan pengguna motor ataupun memberikan solusi bagaimana mengurangi tingkat kecelakan dan kematian yang tinggi bagi pemotor di jalan raya.
"Menurut saya, solusi yang tepat adalah dengan menyediakan jalur khusus disetiap insfrastruktur jalan tol yang masih memungkinkan secara fisik, satu arah dengan pintu gerbang khusus seperti di Bali Mandara. Dengan demikian kemacetan pemotor di jalan biasa akan terurai karena sebagian pemotor masuk tol khusus motor. Dan potensi kecelakaan pun terhindar karena satu arah, tidak berlainan arah. Seperti kasus Bali," beber Bamsoet.
Berbicara data untuk mengukur keselamatan pengendara, Bamsoet menekankan catatan Polda Bali sejak 5 tahun beroperasi hingga hari ini zero accidents atau tidak ada kecelakaan yang menimbulkan kematian atau luka parah di jalur tol khusus motor Bali Mandara. Data tersebut kata Bamsoet sesuai disampaikan Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Anak Agung Made Sudana.
"Polda Bali menurut catatanya, sepanjang 5 tahun sejak jalur khusus motor di tol Bali Mandara itu beroperasi, hanya ada 16 peristiwa kecelakaan. Itupun kecelakaan luka ringan akibat senggolan yang hanya menimbulkan kerugian material saja. Seperti motor lecet atau rusak ringan, karena jalur satu arah," terang Bamsoet.
Demikian pula Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri, disebut Bamsoet mengamini penilaian masuknya motor ke jalan tol khusus motor dengan pemisah/separator memadai seperti di jalan tol Bali Mandara, dapat menekan tingkat kecelakaan.
"Polri bicara dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan data serta fakta yang ada. Dengan mengacu pada pada jalan tol khusus motor yang sudah ada yaitu Bali Mandara dan Suramadu, tidak asbun. Jadi, siapa bilang dengan jalur khusus motor dengan separator berkeamanan tinggi di tol itu berbahaya dan menambah kematian?"imbuh Bamsoet.
Di sisi lain, dia menilai, pembangunan jalur motor dalam tol mengganggu kepentingan bisnis investor dan pengelola. Dia menyebutkan, investor dan pengelola jalan tol beserta para mitranya yang selama ini telah meraup keuntungan dari bisnis jalan tol menjadi terusik atas munculnya wacana tersebut. Kebijakan itu ucap Bamsoet akan mengancam keuntungan mereka dan merugikan secara bisnis.
"Sebab, mereka nanti akan terpaksa menyediakan berbagai sarananya sesuai bunyi Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang jalan tol dan UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan. Dan mereka akan dengan sekuat tenaga menggunakan jaringanya untuk menolak wacana ini. Menolak tuntutan azas keadilan dan aspirasi jutaan rakyat Indonesia yang selama ini hanya bisa mengandalkan moda transportasi motor untuk menjalani kehidupannya sehari-hari, di tengah-tengah sistem dan sarana transportasi umum yang belum membaik," komentar Bamsoet dalam keterangan persnya, Senin (4/2).
"Jadi, kalau dalam pro-kontra ini ada yang nyinyir dan tidak peduli dengan nasib keselamatan dan nyawa mereka para pemotor di jalan raya tanpa solusi, ya dapat dipahami. Namun, itu tidak boleh dibiarkan. Sudah saatnya kita sebagai anak bangsa harus peduli. Kita tidak boleh lagi membiarkan rakyat kita berjuang sendirian di tengah kemacetan jalan segala arah dari kekacauan sistem transfortasi dengan bertaruh nyawa," tutupnya.
Baca juga:
Menhub Budi Masih Kaji Usulan Sepeda Motor Masuk Tol
Bos Jasa Marga Soal Wacana Motor Masuk Tol: Ini Butuh Investasi Baru
4 Keuntungan Dibuatkan Jalur Khusus Sepeda Motor di Jalan Tol Versi Anggota DPR
Polda Metro Jaya Tak Yakin Motor Masuk Tol Solusi Atasi Kemacetan
Tolak Motor Masuk Tol, BPTJ Sebut Masyarakat Akan Makin Sulit Pindah ke Angkutan Umum
Sepeda Motor Boleh Masuk Tol Jalur Khusus Untuk Beri Keadilan Pengendara