Ketua Kadin: Nilai barang dari luar negeri kena cukai di RI terlalu rendah
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pembebasan bea masuk hanya akan dikenakan pada barang bawaan penumpang sebesar USD 250 per orang atau USD 1.000 per keluarga, 200 batang sigaret (rokok), 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Direktorat Jenderal Bea Cukai semakin teliti dalam mengawasi arus barang yang masuk ke dalam negeri. Bahkan, kini Bea Cukai telah menerbitkan peraturan yang mewajibkan pengenaan pajak pada barang bawaan dari luar negeri dengan kriteria tertentu.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pembebasan bea masuk hanya akan dikenakan pada barang bawaan penumpang sebesar USD 250 per orang atau USD 1.000 per keluarga, 200 batang sigaret (rokok), 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Bagaimana cara Bea Cukai mengamankan narkoba yang didominasi sabu? "Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Apa keunikan utama Curug Bengkawah? Dilansir dari Wisatapemalang.com, keunikan dari Curug Bengkawah adalah keberadaan dua air terjun dengan ketinggian sekitar 20 meter.
-
Kapan prasasti Bea Cukai Lycian itu dibuat? Prasasti ini dapat ditelusuri kembali ke masa pemerintahan Kaisar Nero, dengan menyebutkan C. Licinius Mucianus, yang merupakan Gubernur Lycian saat itu, dalam baris ketiga.
Artinya, jika penumpang membawa barang dengan dengan nilai yang lebih tinggi dari kriteria tersebut, maka diwajibkan membayar bea masuk dan pajak impor.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Rosan Roeslani menilai, standar yang ditetapkan Ditjen Bea Cukai terlalu rendah. Menurutnya standar yang ditetapkan seharusnya dinaikan lagi.
"Menurut saya kalau satu orang USD 250, satu keluarga USD 1.000 itu oke ya," ungkapnya di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Menurutnya, salah satu ciri masyarakat Indonesia adalah kebiasaan membawa buah tangan atau oleh-oleh, karena itu seharusnya Ditjen Bea Cukai turut mempertimbangkan kebiasaan masyarakat Indonesia ini.
"Kita mengerti alasan dari kebijakan Bea Cukai. Tapi orang Indonesia itu punya kebiasaan satu ya, bawa oleh-oleh. Misalnya yang pulang umroh itu pasti banyak oleh-oleh. Kalau dibatasi USD 250 , itu harus dipertimbangkan ya apakah diperbesar jadi USD 2.500, gitu ya," katanya.
Dia pun mengatakan, kewajiban membayar bea masuk dan pajak impor juga tidak dapat diterapkan pada semua masyarakat. Sebab, tidak semua barang bawaan merupakan barang yang akan digunakan untuk kepentingan komersial.
"Mestinya dibedakan ya, kalau dia beli sesuatu untuk dipakai sendiri mestinya nggak kena. Kalau untuk mendapatkan keuntungan, silakan dikenakan pajak," pungkasnya.
Baca juga:
Pengusaha curhat ke Bos Bea Cukai soal lamanya urus izin impor
Kadin sebut kerugian akibat macet di tol Jakarta-Cikampek capai Rp 15 triliun
Temui Menko Luhut, Kadin meminta perbaikan tarif energi baru terbarukan
Pengusaha: Indonesia pasar empuk tumbuhnya bisnis waralaba
5 Serangan pada paket kebijakan ekonomi yang dibanggakan Jokowi