Kini, biaya gas rumah tangga lebih rendah dari elpiji subsidi
BPH Migas telah merevisi Peraturan nomor 22 tahun 2011 tentang penetapan harga gas bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Untuk golongan rumah susun dan rumah susun sederhana misalnya, dengan harga gas Rp 4.016 per m3 dan asumsi pemakaian 4 m3 per bulan, maka biaya pemakaian sebesar Rp 16.066 per bulan.
Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) telah merevisi Peraturan BPH Migas nomor 22 tahun 2011 tentang penetapan harga gas bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Hal ini untuk menciptakan harga gas murah untuk pengguna rumah tangga.
Di mana, dalam aturan tersebut menurunkan pengenaan biaya minimum untuk rumah tangga dan pelanggan kecil dari 10 m3 per bulan menjadi 4 m3 per bulan.
-
Kenapa BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa.
-
Bagaimana BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
-
Mengapa BPH Migas melakukan pengecekan pipa transmisi gas di Batam? BPH Migas turun langsung untuk memastikan kondisi pipa transmisi dalam kondisi baik dan andal.
-
Dimana BPH Migas melakukan edukasi tentang gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa. Hal ini yang disampaikan Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S. saat menjadi narasumber pada acara Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Goes to Campus, di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
-
Apa yang dilakukan oleh BPH Migas di Batam? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan ke Stasiun Gas Panaran PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Batam, Kepulauan Riau.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan gas bumi? Sebagai upaya untuk meningkatkan skill dan kompetensi kepada badan usaha terkait hal tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bekerja saa dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menggelar bimbingan teknis (Bimtek).
"Peraturan ini mulai berlaku sejak Februari 2017. Dan hari ini kami lakukan sosialisai ke stakeholder. Dan semuanya harus taat pada aturan ini," ujar Direktur Bahan Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah di Kantor BPH Migas, Rabu (5/4).
Untuk golongan RT1, yaitu golongan rumah susun dan rumah susun sederhana misalnya, dengan harga gas Rp 4.016 per m3 dan asumsi pemakaian 4 m3 per bulan, maka biaya pemakaian sebesar Rp 16.066 per bulan. Harga itu tidak jauh berbeda dengan harga elpiji tiga kilogram, yang seharga Rp 18.000 per tabung.
"Penurunan biaya pemakaian minimum ini diharapkan memicu masyarakat untuk beralih pada pemanfaatan jarigan gas (jargas)," katanya.
Selain memicu masyarakat untuk beralih ke gas, alasan lainnya karena untuk asas keadilan. Umi mencontohkan selama ini banyak masyarakat yang menggunakan gas dibawah 10 m3 per bulan sekitar Rp 40.000 ini yang membuat masyarakat merasa tidak adil.
"Rasa ketidakadilan atas pengenaan tagihan yang tidak sesuai dengan realisasi pemakaian."
Baca juga:
Lindungi konsumen, ESDM bakal batasi keuntungan pedagang gas
9 Kota ini bakal miliki sambungan jaringan gas rumah tangga
Selama 2016, PGN tambah sambungan gas bumi ke 8.158 rumah tanpa APBN
Sampai 2016, PGN layani 119.960 rumah tangga pemakai gas bumi
Menteri Jonan ke bos Pertamina: Jangan jual tabung gas saja
PGN bakal tambah 110.000 jaringan gas rumah tangga dalam 3 tahun
Hingga 2019, PGN target rangkul 110.000 pelanggan rumah tangga